Matel Dirangkasbitung Berkeliaran Rampas Motor Warga di Jalan, Datang ke Leasing FIF, untuk Keluar Motor Dipinta Rp 1,5 Juta

Daerah581 Dilihat

LEBAK–RISETNEWS.COM

Lebak – Mata Elang (Matel) kembali berulah melakukan penarikan secara paksa salah satu kendaraan motor milik warga bernama Sayaroh di Jalan. Tepatnya di Jalan arah Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu (22/6/2024).

Sayaroh warga Kecamatan Kopo di kejar Matel dan diberhentikan Paksa kemudian motornya diduga di tarik secara paksa di Jalan oleh Kelompok Mata Elang.
Kemudian Korban di antar pulang secara paksa dan unit motor tersebut di amankan di Kantor FIF Grup Cabang Rangkasbitung.

Sayaroh yang saat itu dari arah Citeras berniat menuju ke RSUD Adjidarmo untuk mengantarkan anak adiknya yang memiliki penyakit paru untuk di periksa. Tiba-tiba, pas di Jalan Cijoro ada sekelompok Mata Elang memberhentikan dan mengambil paksa motor tersebut kemudian menyuruh pulang korban yang sedang membawa dua anak kecil yang mana salah satu diantaranya yang akan di bawa ke RSUD Adjidarmo.

Lantaran ketakutan karena dipaksa motornya dirampas oleh kelompok Matel, Sayaroh akhirnya pasrah dan diantarkan pulang ke rumah saudaranya di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten.

Setiba dirumah, Sayaroh mengaku langsung menelephone suadaranya seorang Jurnlis di Lebak dan menceritakan kronologi motornya di tarik secara paksa oleh Matel.

Setelah itu, saudaranya yang Jurnalis dan sekaligus Ketua Umum Forum Wartawan Solid (FWS) Banten langsung mendatangi Kantor Leasing FIF dengan maksud untuk meminta kebijakan agar motor saudaranya tersebut dapat diambil kembali. Lantaran kasihan kondisi saudaranya anaknya sedang dalam keadaan sakit dan akan dibawa ke RSUD Adjidarmo.

Kemudian, dengan ditemani Juru Bicara FWS, Ketua Umum FWS Aji Rosyad menemui beberapa orang dan masuk ke ruangan di pojok samping kanan disitu ada yang biasa disapa Adit orang Leasing FIF. Namun, sebelumnya, di Kantor tersebut Ketua Umum dan Jubir kordinasi dangan bernama Bombom.

Lanjut, Bom bom menyerahkan ke Adit. Adit bicara ke Ketua Umum dan Jubir agar berkomunikasi dengan orang lapangannya (MATEL) untuk pemberesan.

Ketua FWS dan Jubir akhirnya menuruti apa yang dikehendaki Adit dan tim Matel, karena saat itu kebetulan ada tiga orang tim Matel yang ngobrol di depan Kantor FIF dan kebetulan kenal dengan Jubir FWS.

Kata mereka silahkan selesaikan saja dengan pak Adit. Ketua FWS dan Jubir akhirnya masuk kembali ke ruangan belakang dan bicara kembali ke Adit, kata Adit silahkan bicara ke orang PT yaitu pak Eka.

Disitu langsung Jubir komunikasi dengan pak Eka pihak PT dan menanyakan pemberesan itu seperti apa dan berapa. Akhirnya, dari PT Mata Elang bernama Eka tersebut meminta untuk pencabutan “Batal Tarik” sebesar Rp 1,3 juta dimana tadinya meminta Rp 1,5 juta. Kata Eka, itu sudah harga orang kenal.

Akhirnya, Ketua FWS disuruh menghubungi saudaranya (Pemilik Motor) untuk membawa uang ke Kantor untuk membayar “Batal Tarik” tersebut.

Setelah itu, datanglah suami Sayaroh bernama Ucok dan menyerahkan uang tersebut ke Bombom sebesar Rp 1,3 Juta, dimana ia mengaku uang tersebut akan diserahkan ke PT. atau yang disebut-sebut Eka itu.

Ketua FWS sempat meminta kebijakan agar uang Pembatalan tersebut dibayar sebesar Rp 1 juta saja, karena saudaranya sedang membawa anaknya akan berobat ke RSUD Adjidarmo. Namun, melalui komunikasi Jubir FWS, Eka dan Adit tidak bisa memberikan kebijakan dan tetap jika unit motor ingin keluar harus membayar Rp 1,3 Juta.

Dengan terpaksa uang tersebut di bayarkan Rp 1,3 juta dan motor kemudian diberikan.

Inilah Potret Fakta dugaan perampasan kendaraan motor oleh PT Matel. Dengan menggunakan Jasa Matel, mereka merampas Unit Motor dan meminta tebusan dengan dalih bayar “Batal Tarik”.

Tidak pandang orang sedang kesusahan, tidak pandang masyarakat sedang kesulitan, semua dilabrak diduga demi memenuhi kantong pribadinya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya dengan Korban akan membuat pelaporan ke Polres Lebak atas kejadian tersebut
Sesuai dengan Pasal 368 Tentang Tindakan Perampasan.

Kemudian, pihaknya juga melalui Pengacara khusus tim FWS akan melakukan gugatan kepada Leasing secara perdata dengan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Karena pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum dengan cara menarik kendaraan roda dua tersebut dengan cara menyuruh Mata Elang dan diduga tidak sesuai dengan undang-undang. Karena, penarikan kendaraan seharusnya melalui Putusan pengadilan dan tidak di tarik di jalan.

Saat kami konfirmasi terkait persoalan satu Unit Motor yang di tarik paksa di jalan raya oleh Matel kepada pihak FIF Grup Rangkasbitung Adit mengaku hanya membantu pihak dari korban.

“Saya pihak FIF hanya membantu rekan akang yang meminta tolong kepada saya dan saya bilang kepada rekan akang silahkan urus dengan pihak PT dan saya tidak ada input unit tersebut. Jika ada input baru berurusan dengan saya,”kata Adit FIF.

Ketika ditanya bagaimana dengan sejumlah uang yang diterima oleh pihak FIF bernama Bom-bom, Adit tidak menjawab dan memilih bungkam.

Sementara itu, pihak PT yang menaungi Matel Eka ketika dikonfirmasi hingga 1 x24 jam tidak memberikan jawaban alias bungkam.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian, S.H, mempersilahkan korban atau kuasanya untuk melaporkan ke Polres Lebak.

“Jika memang ada yang merasa dirugikan silahkan buat laporan kepada kami,” katanya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *