APH Wilayah Polda Banten Diduga Tak Berani Cek Lokasi Transaksi Jual Beli Benur Lobster Diduga Ilegal 

Terbaru131 Dilihat

BANTEN – RISETNEWS.COM

Lebak – Maraknya pencurian bibit Lobster benur di Bayah Lebak selatan aparat penegak hukum diminta sigap cek lokasi pasalnya bibit benur tersebut wajib dilindungi dan di lestarikan oleh semua pihak. (08/07/24).

Ditemukan oleh awak media di pinggir pantai Lebak selatan yang menyalah gunakan bibit benur tersebut diduga di eksport ke luar wilayah atau ke luar kota oleh oknum yang bernama Roki dan Sarga.

Roki dan Sarga merupakan bos besar penampung bibit lobster di wilayah selatan patut diduga kuat oknum tersebut diduga sering melakukan pencurian bibit Lobster di wilayahnya tujuannya dijual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap pelestarian alam, hasil dari penjualan diduga untuk mengambil keutungan pribadi, ujarnya pada hari Jum’at 5 Juli 2024.

Saat dikonfirmasi Roki dan Sarga
tidak menggubris kepada awak media seolah- olah alergi terhadap wartawan.

Lebih lanjut, warga masyarakat sekitar menerangkan kepada awak media
Bahwa benar di Bayah ini adalah tempat pengambilan bibit Lobster setiap malam, mereka melakukan operasi mengambil bibit Lobster ke laut untuk dijual, katanya.

Sementara diketahui harga bibit Lobster tersebut dijual sangat Fantastis, satu ekor bibit seharga Rp.12.000 dua belas ribu Rupiah oleh oknum yang bernama Roki dan Sarga, ungkapnya.

Oknum tersebut setiap operasi kurang lebih meraih keutungan hingga belasan juta rupiah sekali transaksi, jika sedang beruntung mereka bisa meraih hingga puluhan juta rupiah setiap malam, maka sangat wajar oknum pemburu Lobster itu tidak menggubris kepada awak media diduga khawatir diberitakan.

Saat ditanya soal izin operasi nelayan tersebut malah bungkam, dan tidak menghiraukan pertanyaan dari awak media.

Warga setempat berharap oknum tersebut segara ditangkap oleh aparat penegak hukum agar bibit Lobster ini terjaga dan terawat di alam liar yaitu di Laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam pemberian sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan ekspor benih Lobster. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari larangan ekspor benih lobster.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Aturan itu menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran benih bening lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permen Kelautan dan Perikanan 17 Tahun 2021 terkait dengan Pasal 19 ketentuan tentang sanksi, ayat 1 terkait menyatakan setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL dari RI. Apabila dilanggar, maka ketentuannya ialah pidana,” ujar Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Riza Priyatna dalam diskusi virtual Jalan yang Benar untuk Benur,

Selain ancaman pidana, KKP juga memberikan ancaman sanksi administratif bagi masyarakat yang menangkap benih lobster tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sanksi administratif itu berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan penangkapan, penyegelan, pengurangan, serta tindakan lainnya.

Sanksi administratif lainnya dalam bentuk denda, pembekuan serta pencabutan dokumen perizinan berusaha.

Kemudian untuk penangkapan BBL tidak sesuai dengan peruntukkan, penangkapan lobster di bawah 150 gram itu (sanksi) secara administratif,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan lobster yang boleh diekspor hanya kategori dewasa, yakni ukuran di atas 200 gram maupun lobster jenis pasir dengan ukuran 150 gram.

Dia mengatakan sanksi untuk pelanggar ekspor benih lobster tercantum dalam UU no 31 tahun 2004 juncto UU no 45 tahun 2009. Tepatnya, ada di pasal 86, 88, dan 92.

“Biasanya kami merujuk ke UU 31 juncto UU 45 pasal 86, 88, dan 92. Di mana di situ ada pengenaan kurungan dan denda,” ungkap Drama.

Dari penelusuran tim dalam UU tersebut sanksi pidana yang diberikan mulai dari 6 hingga 10 tahun kurungan dengan denda mulai dari Rp 1,5-2 miliar.

(Dani/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *