Bintan, Risetnews.com – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali terlihat di beberapa wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (14/06/2025), sejumlah lokasi seperti Kampung Banjar, Galang Batang, Kawal, Nikoi, Trikora, Berakit, Tembeling, Toapaya, Ceruk Ijuk, Busung, dan Malang Rapat menunjukkan adanya kegiatan penambangan pasir menggunakan alat berat dan mesin penyedot.
Dari pengamatan di lapangan, tampak puluhan unit mesin penyedot pasir dan sejumlah alat berat beroperasi. Selain itu, terpantau pula ratusan pipa serta truk pengangkut pasir (lori) yang diduga membawa hasil tambang dari lokasi tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Kurang lebih sudah empat bulan ada truk bolak-balik bawa pasir dari sana,” ujarnya saat ditemui pada Senin (26/05/2025).
Warga lainnya menyampaikan kekhawatirannya atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut, terutama jika dilakukan tanpa prosedur resmi atau pengawasan yang sesuai. Menurutnya, kondisi lahan bekas tambang di beberapa titik tampak rusak dan meninggalkan lubang-lubang besar.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Persatuan Pemuda Bentan, Hendra, meminta aparat penegak hukum khususnya Polres Bintan agar melakukan penelusuran dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Kami mendorong Polres Bintan untuk segera bertindak apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang ini. Selain merusak lingkungan, jika benar tidak memiliki izin, tentu menimbulkan kerugian negara,” ujarnya, Sabtu (14/06/2025).
Hendra juga mempertanyakan peran Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan pengawasan. Ia berharap koordinasi antara instansi terkait dapat ditingkatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tambang ilegal.
“Namun, sampai saat ini kami belum menemukan aktivitas dimaksud. Kami akan tetap melakukan patroli dan penelusuran lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur dan mengurus perizinan apabila ingin melakukan kegiatan pertambangan,” jelasnya, Selasa (27/05/2025).
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. dan Kanit Tipiter Satreskrim IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Terkait informasi yang menyebutkan adanya inisial beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ini, termasuk oknum yang dikaitkan dengan institusi TNI, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk Korem 033/Wira Pratama dan Subdenpom TNI AD Tanjungpinang.
DPP Persatuan Pemuda Bentan menyatakan akan mengirim surat kepada instansi terkait seperti Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi pengawas pertambangan apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Bersambung….







