Diduga PT SETIA RAYA MANDIRI Membuang Cairan Limbah Ke Aliran Kali

Daerah30 Dilihat

SERANG–RISETNEWS.COM

Serang–PT SETIA RAYA MANDIRI ( SRM ), Perusahan yang bergerak dalam bidang Bata Hebel,diduga tidak menjalankan instalasi pengolahan air limbah industri ( IPAL ) sesuai peraturan yang berlaku.beralamat di kampung yompok,desa nyompok kecamatan Kopo kabupaten serang banten,perusahan ini diketahui membuanga limbah industrinya langsung ke aliran sungai cicinta diduga tanpa pengolahan yang memadai.Tindakan ini mengundang kekhawatiran masyarakat dan lingkungan.kamis ( 19/6/25)

Beredar vidio dari salah satu warga memantau pembuangan air limbah tersebut dari PT SETIA RAYA MANDIRI.langsung ke aliran sungai cicinta.

tim awak media langsung kroscek ke lokasi diduga pembuangan air limbah tersebut,bahwa benar,dan salah satu warga mendatangi tim media mengatakan.pak anak saya muntah–muntah,gara–gara air limbah tersebut.

awak media langsung kompirmasi ke salah satu warga dari orang tua anak tersebut.gini pak anak saya mandi di kali cicinta aliran limbah tersebut airnya ke minum Ama anak saya langsung dia muntah–muntah saksinya banyak pak warga sini gara–gara air limbah ini.ujar warga

Zat yang dihasilkan dari limbah industri sangat bervariasi tergantung pada proses produksi, dan volumenya lebih besar daripada limbah rumah tangga. Oleh karena itu, limbah industri harus didaur ulang sebelum dibuang ke lingkungan.

Proses Pengolahan Limbah yang Ideal
IPAL industri biasanya memiliki beberapa tahap pengolahan. Tahap awal adalah proses pengolahan primer, di mana limbah yang masuk ke dalam IPAL disaring untuk memisahkan benda padat dari cairan.

Limbah yang telah dipisahkan kemudian diproses dalam pengolahan sekunder.
Pada tahap ini, bakteri digunakan untuk menguraikan zat organik dalam limbah. Setelah proses pengolahan sekunder, limbah memasuki tahap pengolahan lanjutan, seperti proses filtrasi dan pengolahan kimia, untuk memastikan bahwa limbah benar-benar aman sebelum dibuang ke lingkungan.

Praktik PT SETIA RAYA MANDIRI
Namun, tidak menerapkan prosedur ini. Perusahaan tersebut langsung membuang limbah industrinya ke aliran sungai cicinta tanpa pengolahan yang memadai.

Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, khususnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 1 ayat 14 UU tersebut menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Kewajiban Perusahaan Menurut undang-undang, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Ancaman Pidana

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai, mereka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Pasal 60 UU PPLH berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 UU PPLH menyatakan, “Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Selain itu, jika pencemaran lingkungan tersebut menyebabkan kematian, pelakunya bisa dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman pidana adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah).

Tindakan PT SETIA RAYA MANDIRI yang membuang limbah industri langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang sesuai adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang.

sampai Berita di muat Pihak Perusahaan PT SETIA RAYA MANDIRI,masih berupaya untuk di kompirmasi.pungkasnya ( Fery/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *