Diduga Ada Aktivitas Galian Tanah di Curugbitung, Sepanjang Bahu Jalan Digunakan Parkir Liar Tronton APH Segera Tindak

Terbaru354 Dilihat

BANTEN – RISETNEWS.COM

Lebak – Persoalan truk tronton angkutan tambang yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya belum juga menemukan titik penyelesaian hingga memasuki awal tahun 2024. Berbagai persoalan pun masih banyak ditemui, seperti kerusakan infrastruktur, kemacetan, paparan debu hingga kecelakaan lalu lintas. Lemahnya pengawasan aparatur pemerintah dinilai menjadi penyebab semakin kompleksnya masalah jalur truk tambang.

Awak media, mencoba menelusuri dan melintas sampai wilayah perbatasan kecamatan Maja curugbitung Kabupaten Lebak Senin (15/07/2024). Sedikitnya ada dua kecamatan yang merasakan dampak buruk dari truk tambang itu, yakni Kecamatan Maja dan curugbitung.

“Problem Jalur Maja curugbitung yang Tak Kunjung Selesai: Truk Parkir di Bahu Jalan, Kemacetan hingga Paparan Debu”,

Sedikitnya ada dua kecamatan yang merasakan dampak buruk dari truk tambang itu, saat melintasi dua wilayah itu, hilir mudik truk tronton angkutan tambang seperti tak ada habis-habisnya.

Ruas jalan Provinsi Banten Maja- Koleang yang biasa dilintasi warga sekitar kini telah didominasi oleh truk-truk dengan beragam ukuran. Jalan yang lebarnya hanya sekitar 6 meter itu pun menjadi sempit untuk dilintasi. Truk parkir bikin macet Tak jarang truk tersebut parkir begitu saja sambil menunggu muatan dan tanpa menghiraukan pejalan kaki serta pengendara.

Ratusan truk itu sudah tak asing lagi jika melintasi Jalan Maja koleang (sebutan warga) Kecamatan Maja dan curugbitung Selama perjalanan, terlihat pula beberapa kerusakan infrastruktur jalan di dua kecamatan tersebut. Para pengendara dibuat kewalahan menghadapi jalan licin.

Senin itu, tak ada hujan turun sehingga debu pekat jelas terlihat bertebaran di atap rumah setelah dilintasi truk tambang yang hendak mengisi muatannya. Mata dan hidung akan mulai terasa panas dan perih saat debu dari ban belakang truk tersebut menyembur. Masker yang digunakan pun seperti tak ada gunanya. Mau tak mau, pengendara harus berani mendahului truk tersebut agar tidak terpapar debu.

Namun, perlu kehati-hatian karena jalan di daerah ini bak kubangan lumpur ketika hujan turun dan debu pekat ketika kemarau, Jika malam hari, jalan berlubang itu tidak akan terlihat karena minimnya penerangan sehingga warga yang ingin melintas diharap berhati-hati.

Berkenaan dengan hal tersebut LSM AMPRAK Meminta pemerintah beserta dinas terkait bertindak tegas terkait tambang galian tanah di wilayah kecamatan curugbitung, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan meninjau kembali izin tambangnya karena banyak parkir sembarangan di bahu jalan

Dan sudah diatur dalam Undang-undang, Area larangan Parkir, mobil yang tidak boleh sembarang dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.

Peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.

Saat berada di situasi darurat, diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang

Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir mobil secara sembarang. (D/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *