BANTEN – RISETNEWS.COM
Serang – Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Ormas BPPKB Banten, LAKBAS, GWI Pusat, Global Media Kencana, Rakyat Bersatu, dan Media Risetnews.Com melakukan investigasi ke sebuah lokasi di Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (18/10/2026) pukul 22.00 WIB. Lokasi tersebut berupa rumah sekaligus agen LPG yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi.
Di lokasi, tim menemukan tujuh drum, tiga jerigen, dan empat wadah berkapasitas 18 liter yang menurut keterangan pekerja di sana berisi solar. Perkiraan volume mencapai mendekati 2.000 liter. Saat diminta keterangan, istri Simamora yang disebut sebagai pihak terkait kepemilikan belum bersedia memberikan penjelasan dan sempat menawarkan uang kepada tim, namun ditolak.
Ketika tim menyampaikan laporan ke Polsek Cisoka, petugas piket mengarahkan ke Polresta Tangerang. Namun di Polresta, tim diminta laporan tertulis dan tidak diperbolehkan merekam, lalu diarahkan kembali ke Polsek Cisoka. Hal ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai kejelasan prosedur penerimaan pengaduan.
– UU No. 22 Tahun 2001 — Pasal 53 huruf c dan d: penyimpanan/niaga BBM tanpa izin pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar; Pasal 55: penyalahgunaan BBM bersubsidi
– UU No. 2 Tahun 2002 — Pasal 13 dan 15: Polri wajib menerima laporan dan pengaduan masyarakat
– Perpol No. 2 Tahun 2024 — mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan Polri
Warga mendesak aparat segera turun ke lokasi, memeriksa fakta di lapangan, dan menelusuri asal-usul BBM tersebut. Sementara itu, insan pers meminta Propam Polri mengevaluasi pelayanan pengaduan yang dirasa belum lancar. Klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut terkait masih dinantikan publik. Asas praduga tak bersalah tetap dipegang. (Tmn/Red).







