BPN Lebak Tidak Pro Rakyat & Pemilik EX HGU PT BANTAM

oleh

BANTEN – RISETNEWS.COM

Lebak – Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) adalah program pemerintah untuk mendistribusi atau melegalisasi tanah yang dikuasai negara atau masyarakat. Tujuan program TORA adalah untuk: Mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, Memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memperbaiki keadaan sosial ekonomi masyarakat. (27/09/24)

Tujuan Pemerintah yang sangat baik, akan tetapi berbanding terbalik dengan BPN lebak yang diduga tidak berpihak kepada masarakat, namun lebih berpihak kepada kepentingan pemerintah dalam menyelesaikan program TORA lahan di Ex HGU PT. Bantam, dan dinilai tidak menjalankan SK Menteri ATR/ BPN th 2023 Nomor : B/HT.01/2729/VIII/2023. Kata Deni Ketua Banten Coruption Watch (BCA).

Deni Setiawan Ketua Banten Coruption Watch mengatakan,”keterlambatan pengurusan Program TORA lahan di EX HGU PT. Bantam diduga oleh Kepala BPN Lebak (AR) yang lambat pengerjaannya, pasalnya dilansir dari Medinas Lampung News beliau ditetapkan sebagai TSK dalam Kasus Pengadaan tanah Marga Tirta.

Aan Rosmana bersama 28 orang Tim Satuan Tugas (Satgas) dari BPN, Dinas Perkebunan, Perikanan dan PU diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), yang diduga merugikan negara Rp.50, 411 miliar.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima SKH Medinas Lampung, Kamis (09/02/2023) Aan Rosmana diperiksa penyidik Ditreskrimsus, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Lamtim, sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Marga Tiga.

“Dan dikhawatirkan dengan kepemimpinan (AR) di BPN Lebak akan terjadi kembali kasus serupa seperti di Lampung Timur tersebut, dan saya berharap segera selesaikan Program TORA Lahan di Ex HGU PT. Bantam,” pungkasnya.

Dengan selesainya TORA Lahan maka akan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan, menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan, serta mempercepat penerbitan sertifikat redistribusi tanah. (Red)