Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024

oleh

BANTEN – RISETNEWS.COM

Lebak – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak.

Mengumumkan: Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518
tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak tahun 2024 yaitu 808.908 x 6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan) Suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
sebagai berikut:

a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung

3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
dan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak
ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan 5. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi
belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebak mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebak;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebak menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai
dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebak serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link.https://bit.ly/PangajuanSilonParpolLebak .

7. KPU Kabupaten Lebak membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: [email protected]

b. Nomor: 0878-7009-4300 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung. Demikian diumumkan untuk diketahui. (Red)