Aparat Penegak Hukum di Minta Tindaklanjut Terkait Oknum Para Penambang Emas Yang Bandel Yang Masih Melakukan Aktifitas nya

Daerah117 Dilihat

LEBAK–RISETNEWS.COM

Berdasarkan hasil Liputan wartawan – Lebak –
yang himpun dari beberapa narasumber di antaranya Inisal (MS) yang merupakan waraga citorek, Desa Citorak Sabrang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Jumat. 26-012024

Di katakan MS yang merupakan warga Citorek, terkait longsor yang saat ini terjadi di Sepajang lalan raya Cipanas menuju warung banten, di duga dampak dari aktifitas oknum para penambang emas di wlayah blok Cimari dan blok cirotan, yang merupakan wilayah Taman Nasional (TN) Gunung Halimun Salak 3. Rupanya yang masih bandel melakukan aktifitas Yakni.warga Citorek, (B.IM) selaku warga ciparay Desa citorek kidul, dan (H SB) Bos besar yang melakukan aktifitas tambang emas di blok cirotan, walau pun sudah di larang keras dan di lakukan Operasi penertiban oleh pihak APH dan Pihak TN agar tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah kawasan TN, namun itu semua di hirau kan saja oleh ke tiga oknum tersebut. Ungkapnya

Di tempat terpisah (DS) Selaku Sekjen Ormas Jawara Banten bersatu (JBB) DPC Cibeber Berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak, Polda Banten. Segera tindaklanjuti di sekitar persoalan ini, tidak tegas oknum – oknum para penambang. Secara Obyektif dan Profesional, siapa pun itu jangan pandang bulu, kami berharap lakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 milyar. Tegasnya

Lebih lanjut kami awak media masih berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dan lebih detailnya kepada oknum Inisal B IM, dan Inisal H SB. yang merupakan bos penambang dan pemilik pengolahan bahan baku emas yang di duga tidak mengantongi ijin. Pungkas nya.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *