Semakin Seru Informasi Soal Revitalisasi SDN 2 Pasirureh Senilai Rp.852.925.000,- Menuai Polemik Terkait Status Tanahnya

Daerah57 Dilihat

LEBAK–RISETNEWS.COM

Lebak – SDN 2 Pasirureh yang beralamat di desa Pasirureh, kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten laksanakan Revitalisasi bangunan sekolah atau pembangunan dan rehab gedung sekolah yang menuai polemik dan tanda tanya.

Pasalnya, pembangunan tersebut menjadi sorotan Pemuda dan Tokoh Masyarakat kampung Hareno desa Pasirureh karena diduga berdiri di tanah bengkok atau atau tanah milik desa yang merupakan aset desa yang harus dijaga bersama.

Pada hari Sabtu 11 Mei 2024 para pemuda dan tokoh kampung Hareno mendatangi kantor atau sekolah SDN 2 Pasirureh yang isinya mempertanyakan dan meminta agar transfran tentang status kepemilikan tanah tersebut.

Dan mereka sepakat akan mengirim surat untuk audiensi dengan Pemerintah Daerah Lebak, Dinas Pendidikan, BPN, BAPENDA, Pihak desa Pasirureh dan tentunya dengan SDN 2 Pasirureh.

Dengan bisa digelarnya audiensi dapat menjadi terang benderang mengenai status kepemilikan tanah tersebut, supaya tidak terjadi praduga bersalah yang menjadi polemik di masyarakat.

Sementara itu, Sulian kepala sekolah SDN 2 mengatakan,”bahwa pihak sekolah tidak merasa menyerobot tanah aset desa, dan sekolah membangun gedung laboratorium itu berdasarkan sertifikat dari Pemda Lebak,” katanya.

“Dan saya sendiri selaku kepala sekolah sudah memberitahukan pada pemerintah desa Pasirureh saat Musrembang di kantor desa yang disaksikan oleh Sekdes, BPD dan perangkat desa lainnya,” jelasnya.

“Kalau pihak desa seolah-olah tidak mengetahui soal rehab sekolah dan bangunan Laboratorium ini, sangatlah lucu menurut saya,” pungkas Kepsek SDN 2 Pasirureh.

Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi Muhemin kepala desa Pasirureh, akan tetapi dia merasa kaget dengan adanya pembangunan gedung laboratorium dan rehab sekolah tersebut.

Kata Muhaemin,”saya belum tahu adanya rehabilitasi dan pembangunan gedung Laboratorium di desa saya sendiri, jujur saja saya baru tahu dari rekan-rekan media.”

“Dan perlu diselidiki soal kepemilikan status tanah tersebut, apakah status lahan masuk aset desa atau sekolah sekolah?,” pungkas Muhemin.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *