JAKARTA–RISETNEWS.COM
Jakarta–Hari ini, Senin 13/5/2024, kami resmi melaporkan Bupati Kabupaten Bima Dinda Dayanti Putri, terkait dugaan korupsi di sejumlah proyek yang ada di wilayah Kabupaten Bima, NTB, terhitung mulai tahun anggaran 2015 sd. 2024.
Laporan diterima langsung oleh Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Berdasarkan laporan tersebut, kasus teridentifikasi berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK, terklarifikasi terjadi pada 10 klaster, di antarnya adalah proyek Pembangunan Masjid Agung Bima, Penyertaan Modal Pemda pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kasus Pembelian Kapal, dan Penyalahgunaan Dana Hibah.
Dari sejumlah kasus tersebut, telah dilaporkan dan bahkan sudah ada yang sampai ke tahap penyidikan. Namun karena diduga terjadi persekongkolan, maka berkas perkara itu mandek. Dengan kondisi tersebut, maka kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius mengusut tuntas penyimpangan, kejahatan dan praktek korupsi dan nepotisme di Bima.
Dan berkenaan dengan laporan ini, kami, mahasiswa, dan masyarakat umum akan terus mengawal hingga dapat ditindaklanjuti oleh KPK. Untuk itu, sangat diharapkan kepada KPK untuk berani mengambil langkah mengungkap semua skandal korupsi yang sudah lama menjangkiti dalam lingkup pemerintah Kabupaten Bima.
Sampai hari ini mereka yang diduga terlibat sedang leluasa menghirup udara segar sambil menikmati hasil korupsinya. Sampai kapanpun kami akan terus menyuarakanya, walupun mereka nanti bersembunyi di lubang semut sekalipun. Pada prinsipnya, apapun yang terjadi kami tetap konsisten memperjuangkan keadilan dan kebenaran sampai para aktor yang terlibat di proses dan mendekam di penjara.
Kami menyakini dalam negara hukum tidak ada satu orangpun yang kebal terhadap hukum, termasuk Dinda dan kroninya yang selama ini di tengarai ada bekingan politik dan hukum yang kuat di belakangnya untuk mengamankan setiap kasus yang menjerat namanya. Kedepan dia akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan selama berkuasa,” pungkasnya . ( Red )