Pengasuh Pondok Pesantren di Pandeglang Diduga Melalukan Pelecehan Seksual Santrinya

Terbaru77 Dilihat

BANTEN – RISETNEWS.COM

Pandeglang – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Wildan, di Kampung Ciboncah Landeuh RT. 004 RW.001, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. Para korban diduga dicabuli oleh pengasuh Ponpes berinisial (H. A.O.Z) atau yang lebih akrab disapa (H. O.)

Tokoh agama yang seharusnya memberikan Bimbingan spiritual keagamaan, namun apa yang diperbuat pengasuh pondok pesantren Miftahul Wildan tersebut, sangat jauh dari sosok seorang Kyai ataupun guru.

Infomasi yang didapat awak media kejadiannya sejak tahun 2020 hingga sekarang yang telah memakan korban pelecehan seksual sebanyak 8 orang santriwati yang merupakan santriwati di Ponpes yang ia pimpin.

Ketiga orang santriwati kita samarkan saja, yakni Mawar, Melati dan Ros telah melaporkan pada pihak berwajib yang didampingi orangtuanya dan mereka siap menjadi saksi atas dugaan kebiadaban gurunya di depan hukum.

Ketiga santriwati tersebut yang pengakuannya mendapatkan pelecehan seksual dari sang guru dengan modus ilmu laduni, dengan kronologis lebih lanjut kita belum menggali lebih dalam, karena pertimbangan traumatis si korban.

Terduga pelaku yang telah diamankan di Polres Pandeglang ini agar dihukum semaksimal mungkin. Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku Pelecehan Seksual terhadap anak, dan efek tangkal untuk pelaku kedepan, agar tidak ada lagi predator-predator anak yang dilakukan oknum berkedok agama.

Jika dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati tersebut terbukti, apa yang dilakukan oleh Pelaku tersebut adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang predator kekerasan seksual terhadap anak. terlebih jika telah dilakukan berulangkali. Aparatur penegak hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan harus menerapkan ancaman maksimal sesuai UU bagi si pelaku.

Kemudian Hakim yang menyidangkan kasus ini wajib memberikan putusan yang adil, khusus bagi korban dan masa depannya. Serta tidak ada proses Restorative Justice pada kasus semacam ini, karena sangat merugikan bagi masa depan si korban.

Terduga jika benar atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undanhg Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Agar para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan berani melapor jika terjadi kasus kekerasan seksual.

Kasus pelecehan seksual terhadap santri di Pondok Pesantren ini adalah suatu tindakan serius yang memerlukan penanganan hukum yang seksama. Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk Pondok Pesantren, merupakan pelanggaran serius dan dapat memberikan dampak traumatis pada korban.

Masyarakat yang tentu saja perduli terhadap perlindungan anak, jangan lengah dan abai terhadap kondisi-kondisi seperti kejadian tersebut. Jangan Permisif terhadap pelanggaran hak anak. Diharapkan kepada segenap masyarakat untuk tetap peduli terhadap kasus ini. Kawal sampai tuntas. Jangan sampai hilang dan menguap karena seiring waktu lalu terlupakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *