Nasib Buruk Menimpa Anak 13 Tahun, Diduga Dicekokin Minuman Keras dan Mengalami Pelecehan Seksual

Terbaru282 Dilihat

BANTEN – RISETNEWS.COM

Serang – Pelecehan Seksual berkali kali terjadi pada anak di bawah umur, sangat miris mendengarnya. Dan hal itupun terjadi pada korban berinisial S.A umur 13 tahun yang baru lulus sekolah dasar yang beralamat di kampung Kebon Cau, desa Bojong Pandan, kecamatan Tunjung Teja, kabupaten Serang. Rabu 3 Juli 2024.

Menurut informasi dari kakak ipar korban yang berinisial Im. yang mengantar ke Polres Lebak untuk pelaporan terkait pelecehan tersebut menjelaskan,”si korban diajak bermain oleh 4 orang teman laki-lakinya, dan seminggu si korban tidak pulang,” kata Im.

“Kemudian setelah beberapa hari tidak pulang-pulang orang tuanya mencari si korban dengan petunjuk (J) teman perempuan korban, dan menemukan si anak (korban) dalam keadaan seperti di krangkeng di dalam kamar di rumah yang diduga tersangka pelecehan seksual yang berinisial Ag.,” terang kakak Ipar Korban.

Menurut si korban dalam keterangannya,”saya diajak main dengan alasan ada teman perempuan saya bernama (Ot) oleh (Ag.) dan (Pt.) akan tetapi temannya perempuan bernama (Ot.) tidak ada di rumah Ag tersebut yang beralamat di pasir Eurih, kecamatan Cibadak,” kata korban

Lanjut korban,”kemudian saya dicekokin minuman mineral yang berwarna kuning dan setelah itu saya tidak sadarkan diri dan telah berpindah tempat di kamar di rumah (Ag.) dan itupun tahu setelah saya sadar, dan Ag. memberikan rokok sinte dan obat,” kata si korban.

Dan menurut keterangan si korban setelah dicekokin minuman tersebut ia hanya ingat mengalami pelecehan seksual oleh terduga bernama (Ag.), karena setelah itu iapun tidak sadarkan diri atas apa-apa yang dilakukan oleh 3 orang teman lainnya karena sudah tidak sadar.

Dan menurut keterangan ibu korban melalui kakak ipar menerangkan ada 4 orang laki-laki yang berada di kamar tersebut, atas nama Ag. (17) tahun, Pt. (19) tahun dan 2 orang lagi tidak diketahui namanya.

Dan pada hari Rabu, 3 Juli 2024 orang tua korban melaporkan kejadian tersebut atas dugaan pelecehan seksual ke Polres Lebak, Banten yang didampingi KPAI kabupaten Serang untuk melakukan visum di Rumah Sakit Adjidarmo Rangkasbitung.

Orang tua korban berharap agar kasus ini ditindak lanjuti berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/111/VII/2024/ SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 03 Juli 2024 pukul 19.45 WIB. karena sangat merugikan kami, dan terduga pelaku pelecehan seksual tersebut segera ditangkap, kami percaya pihak kepolisian Polres Lebak, kata ibu korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *