Jabar – Risetnews.com
Bogor – Kekerasan Dalam Rumh Tangga (KDRT) menjadi momok menakutkan bagi kalangan masyarakat kita, karna pelakunya adalah orang yang berada paling dekat dengan kita, hal ini menyebabkan trauma untuk si korban. KDRT bisa secara verbal dan non verbal, apapun bentuknya KDRT tidak boleh terjadi dan pelakunya di ancam dengan undang-undang pidana yang cukup berat.
Seperti saat ini menjadi perbincangan banyak orang dan sedang viral di media sosial kasus KDRT yang menimpa selebgram intan nabila yang mengalami kekerasan oleh suaminya Armor toreador sejak tahun 2020 lebih dari 5 kali sejak berumah tangga.
Hal tersebut terungkap setelah korban intan nabila mengunggah rekaman cctv ke media sosialnya, dan sontak hal tersebut menjadi perhatian banyak kalangan masyarakat baik masyarakat biasa tokoh dan publik figur.
Dan kapolres bogor dengan cepat menangkap pelaku di sebuah hotel di di kawasan jakarta selatan, Dan hasil dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, kasus KDRT ini di picu karna pelaku ketauan dan kerap menonton vidio porno dan tak terima di tegur oleh korban dan pelaku kemudian melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka memar di bagian tangan dan benjolan di kepala, dan sangat di sayangkan hal tersebut terlihat di unggahan vidio anaknya yang masih balita ikut tertendang oleh pelaku.
Pelaku KDRT armor toreador di ancam hukuman pidana berlapis Undang-undang perlindungan anak dan pasal kekerasan pisik KDRT pasal 44 ayat 2 undang-undang ayat 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan hal ini di sampaikan oleh kapolres bogor AKBP Rio wahyu anggoro mengutip berita tribun vidio dalam konferensi pers di kapolres bogor rabu 14/08/2024.(Yuyun/Red)