BANTEN – RISETNEWS.COM
Lebak – KTP adalah identitas yang semestinya dimiliki tunggal oleh setiap warga. KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Ketua LBH ARB LEBAK, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berarti hanya boleh memiliki KTP satu. “Kenapa harus satu dan tak boleh lebih? Karena KTP menandai satu dari seorang warga terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Warga negara yang ber KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administrasi kependudukan,”
Menurut Ketua LBH ARB lebak pemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana. “Bagi setiap warga apalagi mencalonkan diri sebagai calon bupati yang semestinya diharapkan menjadi tauladan yang baik itu, maka negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda
sanksi pidana adminduk tersebut didasarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi Pasal 63 ayat (6). Disebutkan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. (Red)