LEBAK–RISETNEWS.COM
LEBAK–Lagi lagi ditemukan Penyalahgunaan BBM jenis barang bersubdi pertalite dan solar ditemukan di kampung hariang desa hariang kecamatan Sobang kabuten Lebak Rabu 2 Oktober 2024
Diketahui oknum pemilik nama Apen alamat kampung hariang barang bersubdi jenis solar dan pertalite oknum penjual solar subsidi tersebut diketahui sudah sejak lama beroperasi kapasitas jenis besar terlihat nampak hasil investigasi di lokasi ditemukan puluhan jeriken besar berisi solar dan pertalite
Menurut keterangan narasumber yang meminta egan disebutkan namanya kepada awak media
Pepen sudah menjual belikan solar dan pertalite itu sudah sejak lama namun belum tersentuh oleh hukum katanya padahal itu BB nya banyak dan suka menyuplai ke warung warung disekitar kecamatan Sobang ujarnya
Padahal pemerintah sudah jelas Di larang mengecer barang -barang Bersubdi jenis solar dan pertalite yang bukan hak nya terkecuali orang tersebut memiliki surat Perijinan dari dinas terkait
Dalam hal ini Polda Banten polres Lebak diminta agar segara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penimbunan solar dan pertalite di kampung hariang desa hariang kecamatan sobang pemilik atas nama Apen
Jika benar ditemukan barang Bersubdi kapasitas banyak maka proses secara aturan hukum yang berlaku saat ini
Saat dikonfirmasi oleh tim media polisi Pepen malah terkesan menentang sambil melakukan aksi yang tak pantas merekam video dan mengambil foto awak media yang hendak melakukan kroscek kontrol sosial entah lah apa tujuan oknum tersebut merekam awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik
Sangsi pidana bagi pelaku Penyalahguna’an BBM bersubdi
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apen juga tak hanya menjual belikan BBM jenis solar dan Pertalite namun ditemukan di agen miliknya ada Ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kg diyakini barang tersebut bersubsidi belum diketahui jelas soal legalitas ijin perijinan nya oleh awak Media.Pungkasnya ( Red )