Camat Kalanganyar Menghadiri Musdes Penetapan KPM BLT- DD Dan Pembentukan TPK Desa Pasirkupa

Terbaru567 Dilihat

BANTEN – RISETNEWS.COM

LEBAK – Acara Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT – DD Dan TPK Tahun Anggaran 2025 Desa Pasirkupa berlangsung dilaksanakan digedung aula kantor desa pasir kupa Rabu 12 Maret 2025 jam 14 : 00 wib sampai dengan selesai.

Rapat Musyawarah Desa Pasirkupa kali ini, dihadiri langsung Camat Bayu Hadiyana Kecamatan Kalanganyar didampingi sekmat serta kasi ekbang dan jajaran selaku tamu undangan, Hadir Babinsa dari Koramil Rangkasbitung, Babinkamtibmas dari Kapolsek Rangkasbitung, Ketua BPD desa pasirkupa selaku penyelenggara, Kepala Desa Pasirkupa sebagai pemangku kebijakan pemerintahan desa pasirkupa, dan perangkat pemerintahan desa pasirkupa, serta para tamu undangan lainya baik dari tokoh masyarakat. RT-RW warga masyarakat desa pasirkupa.

Sementara, Bayu Hadiyana, Camat Kalanganyar dalam sambutanya menyampaikan saya beralasan Menghadiri Rapat Musyawarah Desa Musdes Desa Pasirkupa Penetapan KPM BLT – DD Dan Pembentukan TPK Desa Pasirkupa kali ini sekaligus dalam Rangka MONEV kegiatan desa pasirkupa tahun anggaran 2024 yang sudah dilaksanakan, terangnya.

Musdes merupakan forum untuk berdiskusi dan mengambil keputusan di tingkat desa
Keputusan yang diambil dalam Musdes ini diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan dan keadilan masyarakat desa apalagi berkaitan dengan penetapan KPM BLT DD, masyarakat KPM BLT Dana Desa diharapkan benar-benar tepat sasaran pada orang yang layak menerimanya, dan harus selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Bayu Hadiyana, ber pesan melalui arahan dan bimbingannya saya berharap untuk tim pelaksana kegiatan TPK terpilih dan para anggotanya, selain dituntut harus mampu menjalankan tugasnya juga harus selalu pro aktif dalam setiap kegiatan di acara musdes.

Lanjutnya, KPM di desa pasirkupa ditetapkan sebanyak 22 ( dua puluh dua kepala keluarga) karena mengingat keterbatasannya anggaran yang diterima berdasarkan data hasil dari usulan tiap masing-masing RT 1 satu kepala keluarga. mengingat insfratruktur ditingkat desa kita masih jauh dari kata layak, masih perlu di prioritaskan dan ditingkatkan dalam pembangunannya.

Tambahnya, acara musdes penetapan TPK tingkat desa, harus ditetapkan per satu tahun satu kali, dengan penetapan berdasarkan musyawarah bersama, sehingga jika ada hal-hal yang perlu dipertanggung jawabkan maka harus bertanggung jawab bersama kita semua, itu yang dimaksud dari musdes penetapan TPK ini, dan ketua TPK juga harus orang yang benar – benar aktif disetiap kegiatan rapat musdes, pungkasnya. (Duleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *