Diduga Jual beli dan Penimbunan BBM Subsidi APH dan Dinas terkait Segera Terjun Ke TKP

Daerah639 Dilihat

CILEGON–RISETNEWS.COM

Cilegon–Berawal dari laporan beberapa warga di Serdang, kecamatan Kramatwatu, kabupaten Serang- Banten, bahwa di wilayahnya diduga ada penimbunan Bahan Bakar Ilegal (Solar). Jumat, 23 Mei 2025.

Bermodal informasi tersebut awak media terjun langsung untuk lakukan investigasi ke tempat yang diberitahu oleh warga setempat.

Dan dugaan adanya transaksi penimbunan BBM jenis solar itu di sinyalir benar faktanya, pasalnya terlihat jelas 1 unit mobil tangki bermuatan solar 8000 liter sedang curahkan solarnya ke tempat yang telah disediakan.

Dengan tempat yang sederhana dan ditutup dengan pagar seng seadanya menambah kecurigaan yang mendasar. Dugaan solar subsidi yang dijual belikan begitu bebas menjadi tanda tanya besar, kemanakah Aparat Penegak Hukum dan pemerintah?.

Jual beli solar subsidi dan penimbunan solar termasuk tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pelaku penimbunan solar dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, pelaku yang terlibat dalam penimbunan dan penjualan solar subsidi dapat dijerat dengan pasal lain, seperti Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sampai berita ini diturunkan yang diduga Oknum penjual dan Penimbun BBM (solar) belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal itu dan masyarakat minta APH dan Pemerintah segera kroscek terkait dugaan Jual beli Solar subsidi dan penimbunan BBM tersebut.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *