MERAK BANTEN–RISETNEWS.COM
Merak banten–Kapal Golden pearl 9 Terlihat telah dilakukan pemotongan di bagian haluan, hal tersebut juga di sorot oleh Ketua Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Bela Negara.(PPPKRI) H. Suarni saat di konfirmasi jumat 13/06/2025
H. Suarni mengatakan mekanisme ijin salvage Sesuai aturan yang di tuangkan peraturan menteri Perhubungan No PM 27 tahun 2022 tentang perubahan ke tiga atas peraturan menteri perhubungan no 27 serta undang-undang no PM 71 tahun 2013 tentang salvage atau pekerjaan bawah air.
Dalam hal ini H.suarni selaku ketua Bela negara menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas akan dugaan pelanggaran tersebut, dan segera menghentikan aktivitas pemotongan guna mencegah pencemaran lingkungan yang mengakibatkan tercemar dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dan bilamana dugaan pemotongan kapal tersebut tidak berijin maka jelas itu melanggar aturan dan harus di kenakan sanksi karna ini pelanggaran ujarnya lagi.
Seperti di ketahui pemotongan kapal di lakukan oleh perusahaan Jetty Karya Berkah, yang berlokasi di jalan raya bojonegara, salira margariri kabupaten Serang Banten. Dan di duga tidak mengantongi ijin otoritas dari Direktorat jenderal (Dirjen) PerHubungan Darat dan laut (Hubla), saya menduga pada surat permohonan salvage kepada Direktorat Perhubungan laut tidak sesuai kondisi di lapangan ujarnya lagi, dan kami meminta Dasar pengajuan permohonan perusahaan agar dibuka di publik, karna MV Golden itu kapal bukan kerangka apa urgensinya direktorat Hubla bisa mengeluarkan surat ijin dengan point A disitu menyebutkan untuk penarikan dan pemotongan kapal, ini jelas ada sesuatu?!
Dalam hal ini penegak hukum diminta segera melakukan tindakan tegas menghentikannya untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat penutuhan kapal golden pearl tersebut. (Yos/Redaksi).







