Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Lakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB)

Terbaru907 Dilihat

Pidie Jaya, Risetnews.Com – Melaksanakan Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT). Rabu 20 Agustus 2025, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang berada di Jalan.Banda Aceh-Medan Km.161 Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri langsung oleh Kajari, Hedi Muchawanto,. SH. MH, Irfan Yulianto Hamzah,.SH (Kasi Pemulihan Aset dan pengelolaan BB), Fadhlan Zamzami, S.H. (yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Meureudu), Eddy Azwar, S.K.M.,M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya), Iptu Fauzi Admaja, S.H. (Kasat reskrim Polres Pidie Jaya), Dedy Afrizal (Mewakili Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu), Muhammad Iqbal, S.Kom. (Mewakili Kepala BNNK Pidie Jaya), dan Para Kasi beserta Staf di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dan juga di hadiri oleh para Media (wartawan).

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto,.SH.MH mengatakan kepada awak media,” Untuk pelaksaan pemusnahan barang bukti tersebut, bahwa BB ini sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap INKRAH dari pengadilan, yang putusannya dirampas untuk di musnahkan sejak bulan Maret sampai Juli 2025 adalah sebanyak 20 perkara. Jadi hari ini kita lakukan pemusnahan,” Kata Kajari.

Lebih lanjut Kajari juga mengatakan barang bukti yang akan di musnahkan ada sebanyak 20 Perkara semua dari hasil tindak Pidana Umum.

Berikut rinciannya:
1. Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan jumlah 9 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 61,41 (enam puluh satu koma empat puluh satu) gram;

2. Perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dengan jumlah 3 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 63,5 (enam puluh tiga koma lima) gram;

3. Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) dengan jumlah 1 perkara;

4. Perkara tindak pidana Umum lain (TPUL) dengan jumlah 5 perkara;

5. Perkara Tindak Pidana tanpa hak menguasai senjata api dengan jumlah 2 Perkara, dengan barang bukti berupa :
– 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver
– 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol
– 13 (tiga belas) peluru aktif
– 1 (satu) buah Megazen
– 1 (satu) buah tas selempang.

6. Barang bukti lainnya berupa Sim Card, Flashdisk, Rokok, HP, Kantong Plastik, Obeng dan Kertas Timah.

Kemudian pembacaan rekapitalusi Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan
oleh kasi (PABB) barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di campur cairan alkohol dan diblender lalu di buang ke saluran air yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diikuti oleh para tamu undangan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis dan diikuti dengan barang bukti lainnya seperti Sim Card, Flashdisk, Rokok, Kantong Plastik, Tas Selempang, dan Kertas Timah dihancurkan lalu dibakar.

Pemusnahan barang bukti Kepemilikan Senjata Api (dalam perkara narkotika) berupa 2 (dua) Senjata Api, 13 (tiga belas) Peluru aktif dan 1 (satu) Magazen dimusnahkan dengan cara di potong
menggunakan Grenda serta pemusnahan Barang Bukti berupa Obeng dan Handphone dilakukan juga dengan cara di potong
menggunakan Grenda.

Dari hasil pantau awak media Insertrakyat.com setelah acara pemusnahan BB di lanjutkan lagi dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *