MPL XIII Koto Kampar Desak Stop Pembakaran Hutan dan Lahan di Kampar

Daerah, Terbaru510 Dilihat

Kampar, RisetNews.com  – 26 Agustus 2025 – Di tengah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kampar, Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Kecamatan XIII Koto Kampar menyerukan larangan keras terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan.

Kelompok masyarakat ini, yang aktif memantau kondisi lingkungan di Desa Binamang, Balung, hingga Batu Bersurat, menekankan pentingnya langkah pencegahan dini agar ekosistem tidak semakin rusak akibat cuaca ekstrem dan aktivitas ilegal.

Koordinator MPL Kecamatan XIII Koto Kampar, Rina Sari, menyatakan bahwa pihaknya terjun langsung dalam upaya pencegahan sekaligus pemadaman di wilayah rawan.

“Kami menyaksikan sendiri kebakaran di Desa Binamang yang menghanguskan sekitar 1,5 hektare lahan pada awal Juli 2025. Pemadaman kala itu harus melibatkan tim gabungan. Ini bukan yang pertama, dan ancamannya terus berulang,” ungkapnya.

Seruan ini sejalan dengan data BPBD Kampar, yang mencatat hingga Juli 2025 sudah terjadi 30 kasus karhutla, terutama di wilayah Tapung, namun juga merambah ke XIII Koto Kampar. Kasus lain yang memperburuk situasi adalah pembukaan lahan ilegal di hutan lindung Desa Balung pada Juni 2025, di mana terjadi praktik jual-beli lahan dan pembabatan hutan untuk perkebunan sawit.

Selain itu, MPL menyoroti kebakaran di perbatasan Kampar dengan Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, pada Juli 2025 yang menghanguskan dua hektare lahan di Nagari Tanjung Pauh. Kondisi ini menunjukkan betapa rentannya kawasan perbatasan terhadap potensi karhutla.

MPL menegaskan bahwa pelaku pembakaran dapat dijerat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Kami mengajak warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Gunakan metode ramah lingkungan, seperti peralatan mekanis, agar tidak menimbulkan bencana,” tambah Rina.

Sebagai bentuk nyata, MPL telah memasang spanduk larangan di titik-titik rawan bertuliskan:
“DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN! ANCAMAN HUKUMAN MINIMAL 3 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP3 MILIAR.”

Dengan total luas lahan terbakar di Kampar yang sudah mencapai puluhan hektare sepanjang 2025, MPL berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, baik dalam patroli maupun sosialisasi. Seruan ini juga sejalan dengan semangat Jambore Karhutla Riau 2025 yang digelar pada April lalu.

Masyarakat yang ingin terlibat dapat bergabung melalui posko MPL di Desa Binamang atau mengikuti kegiatan pemantauan rutin.

“Mari kita jaga hutan lindung dan lahan kita sebelum terlambat,” tutup Rina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *