POSITION PAPER RINGKAS
“65 Tahun Bayar Pajak, Rakyat Dizalimi Mafia Tanah & Indogrosir–Salim Group”
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ditujukan kepada Yth:
Bapak Presiden Republik Indonesia,
H. Prabowo Subianto
1. Fakta Pajak 65 Tahun
Sejak 1940 hingga 2024, tanah Tjoddo bin Lauma di Km 18 Makassar tak pernah absen dari kewajiban pajak.
Dokumen pajak berlapis:
IPEDA 1967 & 1985 atas nama Tjoddo.
PBB 1993, 2001 atas nama ahli waris (Abd. Jalali Dg. Nai)
SPPT 2024 atas nama Abd. Jalali Dg. Nai senilai Rp 122 juta.
Negara konsisten menerima pajak selama 65 tahun, artinya mengakui hak kepemilikan rakyat.
2. Kezaliman terhadap Abd. Jalali (66 Tahun)
Jalali, ahli waris Tjoddo, berjuang 23 tahun mempertahankan tanah leluhur.
Alih-alih dibela negara, ia justru dipenjara akibat rekayasa kasus yang melibatkan oknum BPN & pihak Indogrosir.
Jalali, rakyat kecil yang taat pajak, diperlakukan lebih buruk daripada koruptor.
3. Maladministrasi BPN Makassar
Rincik Palsu Tjonra (Berdasarkan hasil Labfor Polri 2021) dan SHM Annie 490/1984 salah letak (hasil penyelidikan Polda Sulsel 2022) → seharusnya di Km 20, bukan Km 18 Tanah Tjoddo.
Dari dokumen cacat ini lahir:
SHGB 21970/2015 & 2016 → dialihkan ke PT ICC (Indogrosir), anak usaha Salim Group.
Fakta: sertifikat Indogrosir berdiri di atas alas hak palsu dan batal.
4. Dugaan Kejahatan Agraria
PK MA 2004 lahir dari bukti rincik palsu Tjonra.
Oknum PTUN disebut meminta Rp 500 juta (disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman, RDPU II 2025).
Oknum BPN Makassar memberi kesaksian palsu dalam sidang pidana Jalali.
Ombudsman Sulsel terkesan cuci tangan.
BPN Makassar acuh-tak acuh.
5. Kontras Pajak Tjoddo vs Indogrosir
Tjoddo/Jalali: bayar pajak penuh, besar, rutin, lewat sistem resmi SISMIOP.
Indogrosir: pajak fluktuatif, menyusut drastis (57.500 m² → 3.240 m²), bahkan diduga numpang pajak pada objek Tjoddo.
Ironi: Rakyat dijadikan sapi perah pajak, korporasi raksasa malah dilindungi dokumen cacat.
6. Seruan Kepada Presiden
Tabe, Pak Presiden,
Kasus ini adalah cermin kezaliman mafia tanah yang dilindungi birokrasi nakal.
65 tahun rakyat bayar pajak, tapi haknya diinjak.
23 tahun Jalali berjuang, kini dipenjara.
Indogrosir–Salim Group menikmati keuntungan dari dokumen cacat.
Kami mendesak Presiden:
1. Membatalkan SHGB Indogrosir di Km 18.
2. Memerintahkan KPK & Kejaksaan Agung mengusut mafia tanah, dugaan pemerasan PTUN, dan kesaksian palsu BPN.
3. Mengembalikan kedaulatan tanah Tjoddo kepada rakyat kecil.
PENUTUP
Kasus ini adalah uji keberanian negara:
Apakah berpihak pada rakyat yang 65 tahun taat pajak, atau pada mafia tanah & korporasi besar?
“Kedaulatan tanah adalah kedaulatan rakyat. Jangan biarkan Tjoddo dan Jalali menjadi korban kezaliman mafia tanah & Indogrosir–Salim Group.”
Terimakasih Kasih
Salam Hormat Dari Ahli Waris Tjoddo.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ditulis Oleh: Tim JAMC Makassar_Justice Ants Media Coalition.













