Ketua K3S Katakan, Terkait Isu Dugaan Markup Belanja Buku dan Pengarahan Pengadaan Itu Tidak Benar

Terbaru212 Dilihat

BANTEN – RISETNEWS.COM

Lebak – Berkaitan dengan pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan markup belanja buku sebesar 10% pada tahun 2025 serta dugaan tuduhan bahwa hal tersebut diarahkan oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), kami menyatakan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

Hida Nurhidayat sebagai Ketua K3S yang menjabat pada tahun 2025 pada saat dikonfirmasi menegaskan,”bahwa tidak pernah ada upaya mengarahkan, apalagi menekan rekan-rekan kepala sekolah lain untuk melakukan pengadaan buku hanya kepada satu perusahaan tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, “dan perlu dipahami bersama bahwa kapasitas Ketua K3S hanyalah sebagai ketua organisasi atau paguyuban yang beranggotakan para sejawat dalam jabatan yang sama, bukan lembaga yang memiliki wewenang eksekutif atau memaksa,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang termasuk belanja buku telah diatur secara ketat dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setiap sekolah wajib melakukan pembelian melalui perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki akses ke aplikasi Siplah.

Pembelian tidak boleh dilakukan secara sembarangan, seperti melalui marketplace umum (Shopee, Lazada, dan sejenisnya), karena melalui aplikasi Siplah, seluruh transaksi memiliki akuntabilitas yang tinggi dan dapat langsung diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses penawaran dan Plpilihan Sekolah beberapa perusahaan buku yang terdaftar di Siplah biasanya datang menawarkan produk ke K3S dengan daftar harga yang relatif sama. K3S hanya berfungsi sebagai wadah informasi. Biasanya, kami menginformasikan penyedia yang pertama kali datang untuk menawarkan kerjasama, namun keputusan mutlak berada di tangan masing-masing sekolah.

“Beberapa sekolah ada yang memilih belanja ke perusahaan tersebut, namun ada juga yang memilih ke perusahaan Siplah lainnya. Sama sekali tidak ada tekanan atau paksaan dalam pengambilan keputusan ini,” pungkasnya.

Adapun terkait masalah harga, mekanisme sistem telah dirancang untuk mencegah penyimpangan. Jika harga buku yang dimasukkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), maka transaksi tersebut secara teknis tidak akan bisa diakses atau diproses melalui Aplikasi Arkas milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasemenristek). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *