SERANG – Risetnews.com
Pengelola BUMDes Mitra Berdikari, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengumumkan seluruh dana yang menjadi sorotan publik senilai Rp72,6 juta telah dikembalikan sepenuhnya pada hari Senin, 6 Juli 2026.
Berdasarkan komitmen awal tertanggal 31 Maret 2026, pengembalian direncanakan bertahap: tahap pertama Rp25 juta disetorkan sebelum akhir Mei 2026, sedangkan sisa Rp47,6 juta akan dilunasi secara bertahap hingga Mei 2027. Namun karena dana sudah tersedia, seluruhnya kini telah disetorkan ke bendahara/kas BUMDes.
Direktur BUMDes Mitra Berdikari, Eka Nurwana, menjelaskan: “Seluruh dana telah dikembalikan ke kas badan usaha desa. Langkah ini dilakukan untuk merapikan administrasi keuangan dan menunjukkan tanggung jawab penuh atas pengelolaan aset milik masyarakat desa.”
Pihaknya menegaskan pengembalian ini merupakan upaya merapikan pencatatan dan kejelasan penggunaan dana operasional, dan bukan pengakuan mutlak adanya penyalahgunaan dana.
Kepala Desa Binong membenarkan hal tersebut: “Benar, dana BUMDes senilai Rp72,6 juta telah dikembalikan sepenuhnya pada 6 Juli 2026.”
Pengelola tetap terbuka terhadap pemeriksaan keuangan untuk meluruskan fakta, dan menyatakan pengembalian adalah wujud tanggung jawab. Selanjutnya akan disusun laporan keuangan yang transparan serta disempurnakan prosedur pengawasan agar pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga Desa Binong.
Redaksi













