LEBAK – RISETNEWS.COM
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak melaksanakan pengawasan, peneguran, dan penertiban kendaraan angkutan tambang di Jalan Raya Rangkasbitung–Leuwidamar, pada Senin (6/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional angkutan tambang, yaitu hanya boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Selain itu, petugas juga mengingatkan kewajiban penggunaan terpal tertutup dan larangan parkir di bahu jalan.
Hasil penertiban:
– 6 lembar teguran tertulis diberikan kepada pengemudi yang melanggar
– 2 pelanggar dikenakan tilang menggunakan alat genggam (handheld)
– Tidak ditemukan kendaraan tambang yang parkir sembarangan di bahu jalan
Situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Lebak terpantau aman dan kondusif. Satlantas Polres Lebak mengimbau seluruh pengemudi angkutan tambang agar senantiasa mematuhi aturan jam operasional dan ketentuan lalu lintas demi keselamatan bersama.(Mal)













