Dua Pengelola Tambang Emas Tanpa Izin di Bayah Dibekuk, Peralatan Lengkap Disita

Terbaru17 Dilihat

BANTEN – RISETNEWS.COM

LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak dibantu tim Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku yang sekaligus berperan sebagai pemilik kegiatan penambangan dan pengolahan/pemurnian emas yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Kedua tersangka berinisial AS (41 tahun) dan S, keduanya warga asal Kecamatan Bayah.

Penangkapan bermula dari laporan warga serta hasil pemantauan berkelanjutan aparat terhadap aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa dokumen sah termasuk tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui menjalankan usaha ini semata‑mata untuk meraup keuntungan, sengaja tidak mengurus perizinan yang diwajibkan negara, lalu langsung menjual hasil olahan tambang.

Di lokasi penindakan, petugas mengamankan sejumlah peralatan pengolahan serta pendukung kegiatan, antara lain: Alat glundung, tabung gas 3 Kg, mortir dan tanah mengandung emas. Semua barang bukti telah di kantor Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut

Kapolres Lebak mengatakan,”Kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar dan dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terangnya.

Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, menyampaikan sekaligus mengajak masyarakat, “Segera laporkan kepada kami melalui layanan darurat 110, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.”

Lanjut beliau“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna diperiksa lebih lanjut, barang bukti lengkap telah disita, dan kasus terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan kegiatan ini. (Yans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *