Surat Referensi Dikunci Sistem, Nasabah MUF Protes: Mau Urus Pajak Sendiri Dipersulit?

Nasional42 Dilihat

PANDEGLANG ,RISETNEWS.COM

kabardaerah.com — Nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF), Yadi Setiadi, mempertanyakan kebijakan perusahaan terkait penahanan surat referensi yang dibutuhkan untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Surat tersebut diklaim tidak dapat dicetak karena dikunci sistem dengan alasan adanya keterlambatan pembayaran angsuran.

Yadi, pemegang kontrak nomor 010923004439 dengan kendaraan Toyota Grand Avanza 1.3 G M/T, mengungkapkan bahwa pihak MUF menyampaikan surat referensi belum bisa diberikan sebelum seluruh keterlambatan angsuran diselesaikan.

“Pihak MUF menyampaikan surat tersebut tidak akan diberikan sebelum angsuran dibayarkan. Saya memahami kewajiban saya sebagai nasabah dan tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran,” ujar Yadi.

Berdasarkan keterangan Yadi, angsuran bulan Agustus telah dibayarkan pada 2 September 2026 berikut dendanya. Sementara itu, angsuran bulan September yang jatuh tempo pada 4 September 2026 mengalami keterlambatan sekitar 12 hari.

Yang menjadi sorotan, lanjut Yadi, pihak MUF justru menawarkan layanan jasa bantuan perpanjangan pajak dan penggantian TNKB melalui pihak perusahaan sendiri. Hal ini yang kemudian memicu pertanyaan: apakah penahanan surat referensi dilakukan untuk mengarahkan nasabah menggunakan jasa yang ditawarkan perusahaan?

“Kalau surat referensi tidak diberikan kepada nasabah yang ingin mengurus sendiri, sementara tersedia layanan jasa untuk membantu pengurusan, tentu hal ini perlu mendapatkan penjelasan yang transparan. Apakah nasabah yang ingin mengurus sendiri memang tidak dapat memperoleh surat referensi tersebut?” tegasnya.

Yadi berharap pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat meninjau kebijakan perusahaan pembiayaan yang berpotensi merugikan konsumen. Ia meminta agar dasar hukum maupun ketentuan perjanjian yang dijadikan alasan penahanan surat referensi disampaikan secara jelas kepada nasabah.

“Saya hanya meminta kejelasan mengenai dasar kebijakan tersebut dan klausul dalam perjanjian pembiayaan yang menjadi dasar surat referensi tidak dapat diberikan. Sebagai nasabah, saya berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” ujar Yadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MUF belum memberikan keterangan tertulis maupun klarifikasi resmi terkait kebijakan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak PT Mandiri Utama Finance untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas persoalan yang disampaikan nasabah. (Andry/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *