Diskotik “MP” Merpati Merak Diduga Tak Berizin Tetap Beroperasi, DPMPTSP dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan

Terbaru115 Dilihat

BANTEN – RISETNEWS.COM

CILEGON — Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik “MP” atau yang dikenal dengan Hotel Merpati di Jalan Raya Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, masih beroperasi meski diduga tidak memiliki izin dan mengangkangi Peraturan Daerah Kota Cilegon. Minggu (4/10/26)

Kondisi tersebut menjadi sorotan publik terkait efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cilegon.

Pernah Disegel, Janji Alih Fungsi

Diketahui, Hotel Merpati pernah disegel Pemerintah Kota Cilegon sebagai THM. Pada 29 Juni 2022, Pemkot Cilegon membuka segel tersebut dengan alasan alih fungsi dari diskotik menjadi kafe dan restoran.

Saat itu pengelola berjanji tidak akan lagi menjual minuman keras (miras) dan membuka diskotik. Jam operasional dibatasi pukul 16.00 hingga 24.00 WIB dengan pengawasan intensif dari Satpol PP.

Namun fakta di lapangan saat ini diduga berbanding terbalik. Tempat hiburan termewah di Pulomerak tersebut diduga kembali beroperasi sebagai diskotik, karaoke One Dollar, biliar, dengan peredaran miras dalam jumlah besar.

Selain itu, anak di bawah umur diduga bebas masuk ke dalam area diskotik, serta sering terjadi keributan antar pengunjung yang mabuk hingga baku hantam di dalam area, namun tidak terpublis oleh media. Warga lingkungan sekitar pun terdiam menyaksikan peristiwa tersebut.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon saat dikonfirmasi menegaskan, kewenangan perizinan diskotik dan bar berada di tingkat provinsi.

“Diskotik dan bar izin usahanya kewenangan provinsi. Di Cilegon nggak bisa karena ada Perda Nomor 5 Tahun 2001,” ujar pihak DPMPTSP.

Menurut DPMPTSP, tempat yang masih beroperasi tersebut dipastikan tidak memiliki izin dan melanggar Perda.

“Yang masih buka dipastikan melanggar perda dan tidak punya izin. Sudah sering dilakukan razia tapi tetap bandel. Untuk ranah penertiban sebagai penegak perda tupoksinya ada di teman-teman Pol PP,” ujarnya.

 

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan, saat ditemui di kantornya mengatakan tidak bisa melakukan penertiban sendirian.

“Kami tidak bisa melakukan penertiban sendirian harus ada pendampingan dari dinas terkait, seperti DPMPTSP yang mengeluarkan izin,” kata Ridwan.

Ia juga mengaku tidak berani main tutup tanpa koordinasi.

“Kami tidak bisa sembarangan main tutup, harus ada koordinasi dengan OPD-OPD yang terkait. Kami tidak bisa sendirian saja melakukan penegakan perda, ini juga kami baru beres rapat dengan OPD-OPD dan Polres,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya saling lempar kewenangan antara DPMPTSP dan Satpol PP. Di satu sisi penegakan Perda adalah tupoksi Satpol PP, di sisi lain Satpol PP menunggu pendampingan DPMPTSP.

Padahal Pemkot Cilegon memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketertiban umum yang mengatur larangan asusila dan peredaran miras, dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 5 juta.

Sementara pihak pengelola Diskotik “MP” saat dihubungi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp tidak mengangkat dan tidak menjawab hingga berita ini diturunkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *