Polda Banten Ungkap Kasus BBM Subsidi, Sebanyak 14 Tersangka Di Ancam 6 Tahun Penjara

Daerah, Nasional, Polri35 Dilihat

BANTEN –Risetnews.com

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Konferensi Pers mengungkap praktik perniagaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga merugikan masyarakat, khususnya kelompok konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi, Senin (2/11/2026) di depan Aula Mapolda Banten. Kapolda Banten Irjen. Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H. mengungkapkan, sebanyak 14 orang tersangka diamankan dari sejumlah wilayah di Provinsi Banten berdasarkan delapan laporan polisi.

“Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” Kata Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan membeli BBM secara berulang kali menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Selain itu, BBM juga ditampung menggunakan jerigen dan sejumlah wadah lainnya sebelum diperjualbelikan kembali dengan harga industri.

Praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru dialihkan untuk kepentingan komersial demi memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan delapan laporan polisi tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 tersangka dengan peran berbeda-beda.

“Dari hasil penindakan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 6.036 liter BBM jenis Biosolar dan 409 liter Pertalite. Selain itu, diamankan pula 10 unit kendaraan, 86 jerigen, mesin Alkon, drum, selang, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perniagaan BBM ilegal,” Ungkap Irjenpol Hendra.

Para tersangka selanjutnya diproses secara hukum dengan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama lintas jajaran kepolisian di wilayah Banten. Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menindak berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam tindak lanjut penanganan perkara, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka kepada pihak yang membutuhkan informasi.

Sementara itu, proses hukum terhadap 14 tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan pelanggaran distribusi energi, melainkan juga menyangkut hak masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi pemerintah untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penangkapan para pelaku, tetapi juga mampu memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi BBM, mulai dari tingkat penyalur hingga konsumen akhir.

Sebab, subsidi energi yang bersumber dari keuangan negara harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan menjadi ladang keuntungan bagi praktik perniagaan ilegal. (Ibnu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *