APH Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Tangkap Oknum penyalahguna BBM jenis solar dan pertalite

Daerah54 Dilihat

LEBAK–RISETNEWS.COM

LEBAK–Lagi lagi ditemukan Penyalahgunaan BBM jenis barang bersubdi pertalite dan solar ditemukan di kampung hariang desa hariang kecamatan Sobang kabuten Lebak Rabu 2 Oktober 2024

Diketahui oknum pemilik nama Apen alamat kampung hariang barang bersubdi jenis solar dan pertalite oknum penjual solar subsidi tersebut diketahui sudah sejak lama beroperasi kapasitas jenis besar terlihat nampak hasil investigasi di lokasi ditemukan puluhan jeriken besar berisi solar dan pertalite

Menurut keterangan narasumber yang meminta egan disebutkan namanya kepada awak media

Pepen sudah menjual belikan solar dan pertalite itu sudah sejak lama namun belum tersentuh oleh hukum katanya padahal itu BB nya banyak dan suka menyuplai ke warung warung disekitar kecamatan Sobang ujarnya

Padahal pemerintah sudah jelas Di larang mengecer barang -barang Bersubdi jenis solar dan pertalite yang bukan hak nya terkecuali orang tersebut memiliki surat Perijinan dari dinas terkait

Dalam hal ini Polda Banten polres Lebak diminta agar segara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penimbunan solar dan pertalite di kampung hariang desa hariang kecamatan sobang pemilik atas nama Apen

Jika benar ditemukan barang Bersubdi kapasitas banyak maka proses secara aturan hukum yang berlaku saat ini

Saat dikonfirmasi oleh tim media polisi Pepen malah terkesan menentang sambil melakukan aksi yang tak pantas merekam video dan mengambil foto awak media yang hendak melakukan kroscek kontrol sosial entah lah apa tujuan oknum tersebut merekam awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik

Sangsi pidana bagi pelaku Penyalahguna’an BBM bersubdi
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apen juga tak hanya menjual belikan BBM jenis solar dan Pertalite namun ditemukan di agen miliknya ada Ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kg diyakini barang tersebut bersubsidi belum diketahui jelas soal legalitas ijin perijinan nya oleh awak Media.Pungkasnya ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *