LSM AMPRAK Siap Datangi Bawaslu, Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Pendamping PKH

Terbaru339 Dilihat

BANTEN – RISETNEWS.COM

LEBAK – Kami akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak guna melaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada Lebak diduga adanya keterlibatan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menggalang dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Sanuji- fajar nomor urut 3. (02/11/24)

Laporan akan disampaikan secara tertulis disertai screenshoot bukti percakapan vidio oknum PKH yang berinisial AS di Kecamatan Wilayah Kecamatan Gunung kencana, kita akan sampaikan laporan secara tertulis disertai dengan bukti percakapan screenshoot yang kami dapat.

Diketahui kemaren Jum’at 01/11/2024 diduga merupakan oknum pendamping PKH yang menggalang dukungan kepada Paslon Sanuji – fajar, sehingga akan kami sampaikan laporan awal” ujar Duleh.

Kami akan desak Bawaslu untuk sesegera mungkin menindak lanjuti laporan kami, sebab kordinator atau pendamping PKH itu dibiayai melalui fasilitas Negara, sehingga seharusnya pendamping PKH dapat menjaga netralitas dan tidak ikut-ikutan berkampanye dan menggalang dukungan terhadap salah satu paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak ” ujar Duleh.

Hal ini sudah jelas atas larangan kode etik untuk pekerja pendamping PKH, sudah ditentukan dalam peraturan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan sesuai Kode Etik Pendamping PKH, bahwa pendamping PKH dilarang untuk ikut berpolitik praktis.

Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan politik legalitas atau atas nama pekerjaan yang digunakan seseorang karena kedudukan atas pekerjaan atau jabatan nya, yang dapat mempengaruhi masyarakat. (Red)

Semoga masyarakat bisa dengan cermat dan diharapkan dapat memilih berdasarkan hati nurani dan track record paslon.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *