King Naga Tolak Minta Maaf Terkait Dugaan Pasien “Ditahan” RS Kartini, Paparkan Aturan Hukum Pelayanan Kesehatan

Daerah, Peristiwa, Terbaru252 Dilihat

LEBAK – RISETNEWS.COM

Isu dugaan penahanan pasien di Rumah Sakit Kartini menjadi sorotan tajam. Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI yang mengangkat kasus ini menolak permintaan klarifikasi yang bernada meminta permohonan maaf, dan justru menegaskan kembali bahwa tindakan rumah sakit tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku.

Masalah ini bermula dari laporan seorang pasien berinisial EL yang mengaku tidak diizinkan pulang dari rumah sakit. Pihak pasien menilai penahanan tersebut dilakukan dengan alasan belum melunasi tunggakan denda pelayanan terkait kepesertaan BPJS.

Terkait hal itu, Acep Saepudin, selaku penasihat hukum RS Kartini, meminta pihak yang menyoroti kasus ini untuk mengklarifikasi pernyataannya. Namun, King Naga dari LSM GMBI Kabupaten Lebak menolak hal tersebut, lantaran menganggap apa yang disampaikan adalah fakta yang dialami langsung oleh pasien.

“Kalau saya diminta klarifikasi dalam bentuk permohonan maaf, apa yang harus saya klarifikasi? Itu adalah fakta yang dialami langsung oleh pasien yang mengadukan hal tersebut kepada kami di GMBI,” ujar King Naga, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, tindakan menyandera atau menahan pasien karena alasan biaya atau tunggakan pembayaran sama sekali tidak dibenarkan oleh undang-undang. Kepulangan pasien sepenuhnya harus didasarkan pada penilaian medis dari dokter yang merawat.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, rumah sakit tidak berhak menahan atau menyandera pasien dengan alasan apa pun, termasuk masalah pembayaran yang belum selesai. Pasien hanya boleh dipulangkan jika dokter yang menangani telah menyatakan kondisi kesehatannya sudah memungkinkan,” tegasnya.

King Naga juga menjabarkan sejumlah dasar hukum yang melarang tindakan tersebut:

1. Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menegaskan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien atau meminta uang muka pada keadaan darurat, keselamatan nyawa lebih diutamakan daripada urusan administrasi.
​
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018: Rumah sakit dilarang menahan pasien dan wajib memberikan pelayanan yang berlandaskan asas kemanusiaan.
​
3. Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menahan seseorang secara melawan hukum merupakan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang dapat dijerat sanksi hukum.

Berkaitan hal itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat yang merasa hak pelayanannya dilanggar. King Naga pun mengajak warga Kabupaten Lebak untuk tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa.

“Kami siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. Jangan takut membela hak-hak Anda, segera laporkan ke GMBI Distrik Lebak agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan benar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak RS Kartini terkait penjelasan dasar hukum yang disampaikan tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *