LEBAK – Risetnews.com
Relawan dan masyarakat Kabupaten Lebak menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 1 Juli 2026. Kehadiran kedua pejabat tinggi daerah tersebut sebelumnya sudah diminta secara khusus agar tidak diwakili.
Pernyataan itu disampaikan Fam Fuk Tjhong, atau yang akrab disapa Bang Uun, di Lebak, Senin (13/7/2026). Menurutnya, kehadiran langsung kepala daerah dan pimpinan lembaga legislatif sangat dibutuhkan untuk membahas serta mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang dihadapi warga.
“Kami kecewa terhadap pemerintah, khususnya Bupati Lebak dan Ketua DPRD Lebak, karena pada saat RDP tanggal 1 Juli 2026 tidak bisa hadir. Kami mempertanyakan apakah pemerintah tidak mengetahui persoalan masyarakat atau memang menghindari tanggung jawab konstitusi,” tegas Bang Uun.
Sebelum pelaksanaan RDP, pihaknya telah menyampaikan permohonan agar Bupati dan Ketua DPRD hadir secara langsung serta menghadirkan perangkat dinas terkait, sehingga setiap permasalahan yang dibahas dapat segera ditindaklanjuti.
Bang Uun menegaskan, penyelesaian berbagai masalah masyarakat membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, terutama demi mewujudkan pelayanan publik yang maksimal.
Ia menyoroti dua hal utama yang menjadi sorotan utama, yaitu pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Adjidarmo serta ketidakakuratan data desil yang dirasakan sangat merugikan masyarakat.
“Peran serta Bupati sangat penting dalam menentukan kebijakan. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah mengambil langkah cepat dalam pemenuhan pelayanan, khususnya di RSUD dr. Adjidarmo serta melakukan pembenahan data desil yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Kesalahan pada data desil, lanjut Bang Uun, membuat banyak warga terhambat dalam memperoleh hak pelayanan. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah akses perlindungan kesehatan melalui program BPJS.
“Persoalan desil ini sangat merugikan masyarakat, karena ketidakakuratan data di tingkat bawah sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan BPJS,” ungkapnya.
Dampak data yang tidak akurat tidak hanya dirasakan di sektor kesehatan, melainkan juga pendidikan, khususnya dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika dasar data kebijakan tidak tepat, warga yang seharusnya berhak mendapatkan layanan justru akan mengalami kesulitan.
Bang Uun berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan serta memperkuat koordinasi antarinstansi agar masalah pelayanan publik tidak terus berulang.
“Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat. Karena itu pemerintah harus hadir dan memberikan solusi nyata terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lebak maupun DPRD Lebak terkait pernyataan tersebut.(Red)







