Miris jaman sekarang masih marak pungli di perusahan tambang Batu Bara yang diduga belum mengantongi izin (APH) penegak Hukum diminta segara Turun tangan

Daerah100 Dilihat

LEBAK–RISETNEWS.COM

Lebak–Maraknya pungli mengatasnamakan portal pintu masuk ke kampung cibobos Desa karangkamuliya kecamatan Cihara
Kab Lebak Banten diketahui oleh awak media pada hari kamis (11/1/2024) pembayaran sekali masuk mobil jenis dumtruck Rp 100.000 seratus Ribu Rupiah setiap memakusiki kawasan pertambangan batu bara tersebut

Saat di wawancarai oleh awak media polisi news com penjaga portal yang bernama Insial (PN) jenis kelamin laki.laki menurut keterangan PN hasil uang semua di serahkan kepada kepala desa sebut saja namanya insial (MY)

Sehari Hinga Lebih dari 30 dumtruck yang mengangkut Batu Bara Dari pertambangan ilegal mining cacatan yang tercantum di kuaetsi portal Hanya Rp 25000 dua puluh lima Ribu sedangkan yang 75000 tujuh puluh lima Ribu itu untuk Lingkungn uajarnya.

Padahal lingkuan tidak ada kepedulian jangan pun jalan ketika ada yang meninggal saja di lokasi
Tambang terkadang tidak ada perhatian Dari pihak perusahan
Jarang memperdulikan korban yang ada juga pada ngumpet cari aman ujar warga sekitar.

,,maka ini perlu di pertanyakan oleh seluruh kalangan baik aktivis atau pun (APH) penegak Hukum jangan sampai terkesan tutup mata adanya perihal temuan pungli yang sangat marak terjadi dikawasan perhutani blok cibobos

Kaami sangat mengharapkan ilegal mining ini jangan ada oknum yang memanfaatkan lalu tidak bertanggung jawab dan oknum tersebut harus bertanggung jawab Dihadapan Hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku

Berdasarkan undang undang Diketahui, sanksi bagi pelaku penambang ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana yang diatur Pasal 158 dan Pasal 161 Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta Pasal 98 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, dan dipertegas dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara pihak kepala Desa
Belum dapat di konfirmasi sampai berita ini diterbitkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait untuk diterbitkan berita selanjutnya.( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *