Tambang Batu Bara Berkedok Tambang pasir Warsa (APH) Aparat penegak Hukum diminta segara evaluasi

Daerah140 Dilihat

LEBAK–RISETNEWS.COM

Lebak–Diduga Tambang Batu Bara Berkedok Tambang pasir Warsa
(APH) Aparat penegak Hukum diminta segara Turun evaluasi tambang tersebut ditemukan di pinggir kali cimadur kampung Bayah (1)satu Desa Bayah barat kecamatan Bayah Lebak selatan.(11/1/2024)

Saat di konfirmasi pihak pemilik perusahaan tersebut sedang tidak ada di lokasi menurut keterangan karyawan pemilik sedang di luar tidak bisa di hubungi dan pemik perusahan tersebut sebut saja bernama Insial AD jenis kelamin laki laki kelahiran Lebak selatan.

,,, Tambang tersebut menggunakan alat berat jenis kolbeco / exsafature saat di pertanyakan soal kornoligis penambangan Batu Bara dilakukan oleh masyarakat setempat ujar insial AD kepada aktivis Lebak selatan menurut aktivis Lebak selatan ini sudah jelas pihak perusahan berupaya mengelabuhi publik agar terlihat baik baik saja ujarnya

Saat di konfirmasi terkait surat izin mengaku ada tapi tidak di tunjukan jelas kepada awak media dan ke aktivis maka perlu di tindak lanjuti oleh (APH) Aparat penegak Hukum karena pihak perusahan banyak kecanggalan menurut kami uangkap aktivis Lebak.

Berdasarkan undang undang Diketahui, sanksi bagi pelaku penambang ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.00(Seratus miliar rupiah) sebagaimana yang diatur Pasal 158 dan Pasal 161 Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta Pasal 98 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000.00(sepuluh miliar Rupiah) dan dipertegas dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pungkas nya ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *