Aktivitas Galian Tanah Merah Di Desa Mekarsari Terkesan Tak Tersentuh Hukum, LEMI Bergerak Laporkan ke Polres

Daerah331 Dilihat

LEBAK–RISETNEWS.COM

LEBAK – Perusahaan Galian Tanah Merah yang beberapa hari lalu diduga memakan korban para pengendara roda dua yang terjatuh akibat jalan licin karena banyak tanah yang berceceran di Jalan Raya Rangkasbitung – Maja, Kampung Babakan, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Hal itu disoroti serius Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak.

LEMI bergerak melayangkan surat pengaduan ke Satreskrim Polres Lebak unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), agar kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut ditutup dan para pelaku ditangkap sesuai amanah undang-undang Minerba.

Direktur Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak Muntadir menegaskan kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan masyarakat sekitar dan tidak memperhatikan dampak lingkungan di sekitarnya.

Selain itu, aktivitas galian tanah tersebut juga diduga tidak mengantongi ijin.

“Sudah beberapa kali kami beri peringatan kepada pihak perusahaan, tapi tidak pernah digubris dan terkesan acuh,” kata Muntadir dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (4/2/2024).

“Perusahaan ini diduga ilegal, dan akibat dari kegiatan pertambangan itu membuat jalan raya yang menghubungkan Jalan Rangkasbitung – Maja menjadi rusak. Dan setiap kali hujan turun, pasti jalan menjadi licin bahkan banyak warga yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan licin penuh tanah tersebut,”kata Tadir.

Maka dengan itu, dirinya membuat surat Laporan Pengaduan Umum (Lapdu) ke Satreskrim Polres Lebak Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berharap segera diproses.

“Kami akan kawal kasus ini sampai perusahaan tambang itu ditutup dan semua oknum pelaku serta bos tambang segera diamankan. Saya harap pihak Kepolisian agar secepatnya bertindak karena kami kahwatir aktivitas tersebut akan memakan korban lebih banyak lagi,” ujarnya.

Muntadir menegaskan, jika laporannya tersebut tidak diproses dan tambang itu masih berjalan, ai mengaku akan akan menggelar aksi unjuk rasa besar di Polres Lebak.

“Kami bahkan akan demontrasi jika laporan kami tidak diproses,” tegasnya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *