Woow Pemborong Bangunan cor di jalan Ciboleger Baduy diduga kuat alergi Terhadap wartawan

Daerah98 Dilihat

LEBAK–RISETNEWS.COM

Lebak–Pemborong Bangunan cor di jalan Ciboleger lintas Baduy diduga alergi terhadap wartawan sebut saja insial H. HR saat ingin di konfirmasi oleh awak media soal pembangunan yang sedang dilakukan pengecoran yakini H. HR melarikan diri tidak ingin dikonfirmasi oleh awak media ada apa dengan pemborong yang satu ini

Saat wartawan menemukan aduan seluruh pegawai membicarakan soal gajih pegawai yang sudah lama tidak dibayar oleh pemborong tersebut jupron mengatakan kepada awak media ia puluhan pegawai saya sudah lama tidak di bayar jangan pun ke pegawai ke matrial saja sudah 65 enam puluh lima juta nunggak saya yang di kejar kejar oleh matiral dan seluruh pegawai saya ke rumah ujar jupron kepada awak media

Sementara publik menilai kualitas bangunan terkesan asal asalan tidak menggunakan wirmesh dak besi cor sehingga jadi sebuah pertanyaan publik anggaran yang sangat pantastis puluhan. M kini dibangunkan asal jadi.

Awak media kesulitan untuk konfirmasi kepda TPK ketua pelaksana tersebut pasalnya setiap kali ingin dikonfirmasi ia sering kabur melarikan diri se olah olah tidak ingin di ketahui publik dan tidak ingin di wawancarai oleh awak media

Lebih lanjut jupron mengatakan bukan hanya satu orang saja yang mempertanyakan soal bangunan ini sebetulnya cuma karena H.HR nya selalu melarikan diri tidak terbuka apa pun juga

Jadi untuk rekan rekan media silahkan konfirmasi kepda pihak yang bersangkutan di pusat biar lebih dahtiele karena saya pribadi juga kalu begini terus saya juga mau mengundurkan diri kerja di perusahan ini karena sudah males. Di bohongi Mulu tegas jupron kepda awak media pada hari Sabtu 17 Febuari 2024

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses

,, pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e.

mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *