Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Menggugat, PKN Lebak dan Para PKL Rangkasbitung di Gelar Depan Kantor Bupati Lebak

Daerah445 Dilihat

LEBAK–RISETNEWS.COM

Lebak Banten – Aksi unjuk rasa damai sambil berdoa dilakukan Aliansi Masyarakat Menggugat (ALAM) bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Rangkasbitung di depan Kantor Bupati Kabupaten Lebak, Kamis (28/3/2024). sekira pukul 10.00 WIb.

Aksi unjuk rasa Relawan Pembela Masyarakat (RPM), LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak dan para PKL Rangkasbitung yang tergabung di Aliansi ALAM melakukan doa bersama sambil membakar tepat di depan Kantor Bupati Lebak, menyatakan penolakan atas kebijakan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Lebak terkait relokasi PKL ke Pasar Kandang Sapi.

Para penduduk rasa yang tergabung di Aliansi ‘ALAM’ menyatakan penolakan jika di relokasi atau di pindahkan ke Pasar Kandang Sapi karena lokasi nya sepi, berdekatan dengan Pekuburan Umum dan alasan pengunjuk rasa pelanggan mereka akan hilang.

Aksi unjuk rasa damai aliansi ALAM bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri LKabupaten Lebak Provinsi Banten untuk menyerahkan berkas Laporan Pengaduan terkait kegiatan Disperindag Lebak yang dianggap melanggar aturan negara.

Menurut Uun Ketua LSM PKN Lebak, bahwa Kejari Lebak, Kejati Banten dan KPK harus turun tangan memeriksa semua kegiatan di Disperindag Lebak demi menyelamatkan uang negara.

“Berharap kepada Aparat Penegak Hukum baik Kejari Lebak, Kejati Banten dan KPK turun tangan demi menyelamatkan Uang Negara,” pinta Uun Ketua PKN.

Ia juga menyikapi soal Pasar Bazar Murah 2024 yang dinilai melabrak Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Tentang pengadaan barang dan jasa dan Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2015 tentang standar dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dalam kajian kami, bunyi dalam aturan tersebut yang mana tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/ pekerjaan kontruksi jasa lain yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta. Artinya, patut kami duga Disprindag Lebak melabrak aturan tersebut. Ini tentu sangat miris,” tegas Uun Ketua PKN Lebak.

Lanjut Uun, pengakuan Kabid Perdagangan Disperindag Lebak telah melayangkan penawaran melalui surat resmi (Pengadaan Pasar Murah_Red) ke pihak Indomarco/Indomart.

“Setelah kita mengkonfirmasi mereka (Indomarco/ Indomaret_Red) menyatakan tidak benar alias bohong belaka,” ujar Uun.

“Pernyataan Kabid Perdagangan Lebak akan kita kaji secara serius, apakah masuk delik pernyataan hoax. Kami tentu bukan orang yang begitu saja percaya dan tidak bodoh juga. Namun sangat disayangkan, kok selalu pembenaran tapi tanpa disadari bahwa itu akan terbongkar juga,”katanya.

Dilokasi yang sama tim awak media bertanya ke salah satu peserta Aksi dari pihak PKL Rangkasbitung dan mengatakan.

“Kami tidak akan tetap menolak direlokasi ke Pasar Kandang Sapi dan kami tidak segan akan melakukan perlawanan jika ada pemaksaan dari manapun,” tegas Bangkol.

“Kami warga negara dilindungi Undang-Undang. Kami PKL bukan sampah yang seenaknya di relokasi tanpa musyawarah terlebih dahulu. Kami manusia yang layak menerima kenyamanan dan kedamaian dalam berdagang. Kami memiliki keluarga yang harus kami biayai untuk hidup. Kami tidak memperkaya diri, tapi kami berjualan untuk berjuang hidup untuk keluarga kami,” ucap Bangkol.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *