LEBAK–RISETNEWS.COM
Lebak–Kios pupuk bersubsidi Dikecamtan Muncang yang berlokasi di Desa jagaraksa ditemukan tidak sesuai aturan mengenai penyaluran kurang tepat sasaran pasalnya
Informasi yang di hinpun oleh awak media polisi news. Com
Ditemukan Harga pupuk bersubsidi berasal dari kios pupuk kampung cibangkala menjual belikan ke kelompok tani bukan ke petani langsung.
Menurut keterangan petani kampung Cikadu insial (SP) mengaku dirinya membeli pupuk dari kelompok tani Rp 180.000 Seratus delapan puluh Ribu perkarung ukuran 50 kg tulisan NPK Ponska Bersubsidi,
Insial (SP) menerangkan dirinya membeli pupuk dari Bpk. Guru sebut saja nama nya bpk. Ado semua Rata Rata beli dari pak guru Harga Sudah di patok Rp 180.000
Ungkapnya pada hari jumaat 21 Juni 2024
Saat di konfirmasi Guru ado membenarkan dan mengakui menjual pupuk bersubsidi merek NPK Ponska di kampung Cikadu Desa jagaraksa kecamatan Muncang
Ini kata guru Ado pada saat di konfirmasi oleh awak media
,,Ouh iya pak,,, terkait pupuk,,, itu saya beli dari kios cibangkala milik pak juli Rp 145000,dari kiosnya, terus ongkos mobil nya per karung Rp 15000 Ribu pak, soalnya jauh,, itupun harga ongkir nya yang nentukan sopir yang sudah jdi patokan pak,,, terus ongkos pikul nya 5000,,,cuman itu doang pak kata guru Ado
Mengenai harga,,, itu kebijakan para petani yang mengasih sekalian sama ongkos mobil ujarnya
Lebihalanjut awak media mengomfirmasi kepada kios pupuk bersubsidi di kampung cibangkala ini kata pemilik kios pupuk bersubsidi
Juli selaku kios pupuk bersubsidi di cibangkala mengaku kepda awak media ,siap kang nanti saya pahami dulu Karena saya sudah menjual Rp 130.000 di bulan Juni mah kang. Katanya
Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.
Sesuai Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus dicabut izin usahanya.
Ditempat terpisah awak media mengomfiramsi kepda pihak APH penegak hukum di mabes polri melalui pesan singkat wa langsung menjawab ini kata kepala sub satgas ketersedian satgas pangan di mabes polri,
Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani. Yakni dengan menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan di jakarta . Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun ditempat terpisah menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.
( Red )