BANTEN – RISETNEWS.COM
LEBAK – Anwar Sopian dari Tim Relawan Lebak Bersahaja (RLB) dan Aan Alamsyah dari Tim Rumah Pro Hasbi memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lebak atas dugaan tindak pidana pemilu berupa pengrusakan alat peraga kampanye (baliho) pasangan Hasbi-Amir. (28/09/2024)
Kegiatan klarifikasi ini sebagai tindak-lanjut Bawaslu Kabupaten Lebak setelah menerima Laporan Relawan Lebak Bersahaja Hasbi-Amir Nomor:003/Reg/LP/PB/Kab/11.05/IX/2024 tanggal 24 September 2024.
Anwar Sopian menyampaikan kepada kabardaerah.com usai kegiatan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Lebak. “Alhamdulillah, kami telah memenuhi undangan klarifikasi pada hari ini di kantor Bawaslu Lebak. Atas nama Tim Relawan RLB mengapresiasi Bawaslu Lebak yang sigap dan tanggap menerima dan menindaklanjuti laporan kami mengenai dugaan tindak pidana pemilu” ujarnya.
Sementara itu Aan Alamsyah menyampaikan harapannya, “Kami berharap pelaku tindak pidana pemilu mempertanggungjawabkan tindakannya dan Bawaslu dan pihak terkait lainnya memproses hingga tuntas” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat (1) hurup g. dan ketentuan peraturan turunannya bahwa Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Setelah melakukan klarifikasi pelapor dan saksi, Bawaslu akan memanggil pihak terlapor, kemudian hasil kajiannya akan diserahkan ke kepolisian, kejaksaan hingga inkrah di pengadilan. Hal itu disampaikan Dwi Agus Setiawan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lebak,”Laporan ini merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan materil, hari ini kami melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi, setelah itu kami akan running melakukan klarifikasi terlapor, lalu setelah melakukan kajian akhir ternyata mengandung tindak pidana pemilu, maka kami akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan” ujar Dwi.
Bawaslu Lebak menghimbau semua pihak untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi terselenggaranya Pilkada Kabupaten Lebak yang kondusif dan berkualitas. (RED)