Belum Ada Pemenang Absolut! Petani Kampung Wala Lawan PT BULS di PTUN, Perdata, dan Pidana

Nasional153 Dilihat

Sidrap, Sulawesi Selatan — Konflik agraria antara petani jagung Kampung Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, dengan PT Berdikari United Livestock (PT BULS) dipastikan belum berakhir.

Hingga kini, belum ada pemenang absolut atas lahan yang disengketakan, sementara petani memastikan akan menempuh jalur hukum administratif, perdata, hingga pidana.

Pernyataan “belum ada pemenang absolut” ditegaskan langsung oleh perwakilan petani Kampung Wala dalam berbagai forum resmi, termasuk pertemuan bersama Bupati Sidrap dan Forkopimda pada Senin (22/12).

Menurut petani, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak satu pun pihak berhak melakukan tindakan sepihak di atas objek sengketa.

“Selama belum ada putusan inkracht, tidak boleh ada yang bertindak seolah-olah sudah menang,” tegas Awaluddin, perwakilan petani Kampung Wala.

• Sertifikat HGU Akan Diuji di PTUN

Sebagai langkah awal, petani Kampung Wala memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan sertifikat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS yang terbit pada tahun 2003.

Gugatan tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran prosedural, antara lain:

1. Sertifikat perpanjangan HGU dinilai mengabaikan Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000, yang secara tegas memerintahkan agar Kampung Wala dikeluarkan dari wilayah HGU PT BULS.

2. Proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa pelibatan dan sosialisasi kepada masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun sejak tahun 1942.

3. Masa berlaku HGU tercatat selama 35 tahun, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, karena perpanjangan HGU maksimal hanya diperbolehkan selama 25 tahun.

“Keabsahan sertifikat itu harus diuji di PTUN. Selama belum diuji dan diputus pengadilan, sertifikat tersebut tidak bisa dijadikan alat menekan petani,” tegas Awaluddin.

• Gugatan Perdata atas Lahan Turun-Temurun

Selain jalur PTUN, petani juga tengah menyiapkan gugatan perdata untuk memperjuangkan hak atas lahan yang telah mereka buka dan kelola secara turun-temurun sejak masa orang tua mereka, Andi Iskandar cs, sejak tahun 1942.

Melalui gugatan perdata, petani akan membuktikan:

1. Penguasaan fisik dan pengelolaan lahan secara terus-menerus,

2. Fakta sosial bahwa lahan telah lama menjadi pemukiman dan area pertanian aktif jauh sebelum klaim perpanjangan HGU,

3. Kerugian materiil dan immateriil akibat penahanan dan penguasaan hasil pertanian.

• Sengketa Perdata Tidak Menghapus Dugaan Pidana

Di sisi lain, petani menegaskan bahwa sengketa administratif dan perdata tidak menghapus proses pidana yang kini bergulir di Polres Sidrap terkait dugaan perampokan hasil pertanian.

Dalam laporan masyarakat, disebutkan adanya penghadangan truk jagung dan sawit, penahanan paksa hasil panen sekitar ±20 ton jagung dan ±10 ton sawit, serta dugaan penggunaan massa dan senjata tajam oleh kelompok yang dikaitkan dengan Andi Sukri cs selaku pihak keamanan PT BULS.

LSM FAAM Sulsel menilai, meskipun sertifikat HGU ditunjukkan, tindakan sepihak di lapangan tetap berpotensi pidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau tanpa dasar putusan pengadilan.

“Sertifikat bukan karpet merah untuk main hakim sendiri. Sengketa perdata tidak menghapus unsur pidana,” tegas FAAM Sulsel.

• Menunggu Hukum Menjadi Panglima

Petani Kampung Wala menegaskan komitmen mereka untuk tunduk pada hukum dan menjadikan jalur konstitusional sebagai satu-satunya jalan penyelesaian konflik.

Mereka juga meminta semua pihak menahan diri dan menghentikan segala bentuk tekanan, pungutan, maupun penahanan hasil pertanian selama proses hukum berjalan.

“Kami tidak menutup mata pada hukum. Justru kami ingin hukum yang bicara. Selama belum ada putusan inkracht, tidak ada pemenang absolut,” tegas perwakilan petani.

Kini, publik menanti tiga arena hukum utama yang akan menentukan arah konflik ini, yakni:

1. PTUN, untuk menguji keabsahan sertifikat perpanjangan HGU PT BULS,

2. Pengadilan perdata, untuk menentukan siapa pemilik absolut lahan Kampung Wala,

3. Pengadilan pidana, yang akan menilai terbukti atau tidaknya dugaan perampokan hasil pertanian petani Kampung Wala. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *