Konflik Agraria di Sungai Raya Dan Sekip Hilir Memanas: Kesepakatan DPR Diingkari, Pengrusakan Lahan Masyarakat Berujung Bentrok

Daerah, Peristiwa32 Dilihat

RENGAT, INDRAGIRI HULU – Senin 1 Juni 2026,  Konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) kembali memanas dan berujung pada bentrokan fisik. Perselisihan ini semakin kompleks karena didasari dugaan ketidaksesuaian wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, serta pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah diputuskan di tingkat pusat.

Berdasarkan hasil kajian resmi yang dipaparkan dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada 16 April 2026, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu, ditegaskan dengan jelas bahwa wilayah Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak tercakup dalam luas maupun batas HGU milik PT Sinar Belilas Perkasa.

Pernyataan ini diperkuat oleh data resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Riau dan Ketua Umum KNARA Pusat, Wahida Baharuddin Upah, yang menyatakan bahwa dokumen pertanahan tidak mencantumkan kedua wilayah tersebut sebagai bagian dari izin usaha perusahaan.

Dalam rapat yang dihadiri penuh oleh unsur Forkopimda Riau, perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak perusahaan, disepakati satu keputusan mengikat:

“Untuk saat ini jangan diganggu yang sudah ada dikelola petani. Masyarakat tetap bekerja di lahannya, perusahaan tetap beroperasi di wilayahnya sendiri. Jika ada ketidaksesuaian data, perusahaan wajib menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan menggugat ke ATR/BPN, bukan dengan merusak lahan dan mengusir masyarakat.” jelas Adian dalam rapat tersebut

Sejarah konflik pun terungkap: Perselisihan ini baru memuncak setelah PT SBP mengambil alih aset dari PT Alam Sari Lestari yang dinyatakan pailit. Sebelumnya, meski ada perbedaan pendapat, tidak pernah terjadi tindakan kekerasan maupun pengrusakan terang-terangan terhadap lahan warga.

Namun sekitar 23 hari sebelum insiden bentrokan, tepatnya pada 8 Mei 2026, kesepakatan tersebut terbukti tidak diindahkan. Warga mendapati 8 unit alat berat milik PT SBP masuk secara sepihak ke wilayah garapan mereka dan membabat tanaman perkebunan yang telah dirawat bertahun-tahun, dengan luas kerusakan mencapai sekitar 4 hektare.

Merasa haknya dilanggar, perwakilan masyarakat bernama Samsir segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indragiri Hulu pada 11 Mei 2026 dengan nomor laporan: LP/B/81/V/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU, mengacu pada dugaan tindak pidana pengrusakan barang sesuai Pasal 521 Ayat (1) KUHP.

Pihak kepolisian pun menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/48/V/Res.1.10/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026, yang menyatakan laporan telah diterima dan sedang dalam tahap pengumpulan keterangan. Namun, sebagaimana disampaikan warga dan belum dibantah secara resmi, hingga berhari-hari tidak ada langkah penghentian operasional yang dilakukan, sehingga memberi ruang bagi perusahaan untuk terus beraktivitas.

Alih-alih berhenti, pada 1 Juni 2026 warga melihat jumlah alat berat yang beroperasi bertambah menjadi 12 unit dan mulai memperluas jangkauan kerusakan ke area yang lebih luas lagi.

Menyadari sumber penghidupannya terancam punah, ratusan warga pun turun ke lokasi untuk mencegah kerusakan lebih parah. Upaya mempertahankan lahan ini dihadang oleh petugas pengamanan perusahaan sehingga terjadi bentrokan. Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama Marjoni mengalami luka parah hingga kepalanya pecah akibat serangan, dan kini harus menjalani perawatan medis.

Menanggapi kejadian yang memakan korban ini, Asbullah, SH, selaku Ketua Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Riau menyayangkan terjadi nya bentrok berdarah tersebut serta kekecewaan mendalam namun sekaligus memahami posisi warga.

“Kami sangat menyayangkan konflik ini sampai harus berdarah-darah. Bersama KNARA masyarakat sudah berupaya sebisa mungkin untuk menyelesaikan konflik ini tanpa harus saling bentrok antara masyarakat dengan pihak perusahaan di lapangan. Namun kita semua juga bisa memahami psikologi masyarakat ketika satu-satunya sumber kehidupan mereka dirusak. Lahan itu adalah tempat mereka menggantungkan nasib, untuk menafkahi istri dan anak, memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga biaya sekolah. Sangat wajar jika mereka mempertahankannya, apalagi ini terjadi setelah ada arahan tegas dari BAM DPR RI agar kedua pihak tidak saling mengganggu,” tegas Asbullah.

Ia menilai bahwa tindakan sepihak perusahaan melanggar kesepakatan dan prinsip keadilan, serta mendesak aparat hukum bertindak adil.

Oleh karena itu, Asbullah bersama jajaran KNARA juga mendesak agar konflik ini segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. “Hanya dengan penyelesaian yang jelas, adil, dan sesuai ketentuan hukum serta kesepakatan bersama, maka bentrokan dan kerusakan seperti ini tidak akan terulang lagi di lapangan,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *