Viral Dugaan Asusila Seret Tokoh Banten, King Badak: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

RANGKASBITUNG –RISETNEWS.COM

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, menyampaikan keprihatinan menyusul beredarnya video viral di media sosial berisi pengakuan seorang perempuan bernama Ida Farida terkait dugaan tindak pidana asusila yang menyeret seorang tokoh Banten berinisial AS.

Dalam video yang menyebar luas di berbagai platform tersebut, Ida Farida mengklaim peristiwa terjadi sekitar dua tahun lalu di sebuah hotel kawasan Bandung. Ia menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti dan bertekad menempuh jalur hukum untuk membuktikan keterangannya kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Eli Sahroni menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia meminta aparat mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih demi terwujudnya kepastian hukum.

“Persoalan ini sudah menjadi perhatian seluruh masyarakat. Karena itu saya minta aparat bekerja secara objektif mengungkap fakta sesungguhnya. Jangan sampai spekulasi liar justru memperkeruh suasana,” ujar Eli saat ditemui wartawan di Rangkasbitung, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, jika tuduhan terbukti sah melalui proses hukum, pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut harus dipulihkan sepenuhnya.

“Baik yang mengaku korban maupun yang baru disebut dalam dugaan berhak atas perlindungan hukum. Masyarakat diminta tetap memegang asas praduga tak bersalah, jangan menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbaunya.

King Badak berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga citra Banten yang menjunjung nilai agama, etika, dan moral.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah dihukum, siapa yang tidak bersalah dibela. Jangan sampai kepercayaan rakyat pada hukum luntur,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan yang memvalidasi kebenaran tuduhan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik(Mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *