Kepala Desa Jagabaya Bantah Isu Pemotongan 30% Anggaran P3-TGAI Cirepet: “Itu Berita Bohong”

Daerah, Terbaru34 Dilihat

LEBAK, BANTENRISETNEWS.COM

Pemberitaan yang menyebutkan adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada kegiatan pembangunan irigasi program P3-TGAI di wilayah Kelompok P3A Cirepet, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dibantah tegas oleh pihak terkait. Pemberitaan yang dimuat sebuah media daring serta disebarkan melalui media sosial tersebut dinilai tidak benar dan mencatut nama pihak yang tidak bersalah.

Ahmad, Kepala Desa Jagabaya, menyatakan sangat keberatan dengan narasi yang berkembang. Ia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan terkait adanya pemotongan anggaran tersebut.

“Saya tidak pernah mengatakan ada pemotongan anggaran kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet. Pikir saja dengan akal sehat, kalau dipotong 30 persen, mana cukup untuk membangun irigasi? Bisa-bisa pekerjaan tidak akan selesai jika ada pemotongan seperti itu,” ujar Ahmad di kantor Desa Jagabaya, Selasa (14/7/2026).

Senada dengan itu, Madhadi selaku Bendahara Kegiatan P3-TGAI Cirepet juga memastikan seluruh anggaran dikelola sesuai ketentuan. Ia menegaskan tidak ada pemotongan dana sekecil apa pun.

 

“Saya sebagai bendahara pasti tahu jika ada pemotongan. Ini potongan apa? Tidak ada pemotongan anggaran untuk kegiatan itu sama sekali. Apalagi media tersebut mencatut nama Ketua P3A tanpa izin. Ini jelas merupakan kebohongan terhadap publik. Saya sudah tanya kepada ketua, ia tidak pernah mengatakan hal-hal yang tidak benar terkait isu potongan anggaran itu,” tegas Madhadi.

Sementara itu, Tisna, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Banten Reformasi (LBR) Kabupaten Lebak, menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan dapat digugat secara hukum. Menurutnya, penilaian kesesuaian pekerjaan bukan wewenang sembarang pihak.

“Kegiatan masih berjalan, jadi belum layak dikatakan tidak sesuai spesifikasi. Ada pemantauan tenaga teknis dari dinas terkait, dalam hal ini BBWSC3. Jika memang tidak sesuai, pasti akan diperbaiki atau dibongkar. Pihak yang berhak memberikan penilaian resmi adalah BBWSC3, bukan wartawan atau pihak lain,” jelas Tisna.

Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak menerapkan kaidah jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum.

“Sangat merusak nama baik profesi jurnalis jika dilakukan oleh oknum yang bahkan tidak memiliki sertifikasi kompetensi wartawan. Menyebarkan berita bohong atau hoaks jelas dapat dikenakan sanksi etik maupun sanksi pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, peliputan berita harus berdasarkan fakta dan keseimbangan. Terkait proyek irigasi tersebut, pelaksanaannya selalu dalam pengawasan ketat BBWSC3 serta didampingi Tenaga Pengawas Mandiri (TPM) setiap harinya. Saat ini kemajuan fisik pembangunan telah mencapai 70 persen dan sedang dalam tahap evaluasi.

“Pengawasan berjalan terus-menerus, sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi penyimpangan spesifikasi pekerjaan,” pungkas King Badak.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *