SERANG – RISETNEWS.COM
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menjadikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen manajemen strategis untuk meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerapan sistem ini tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai landasan untuk menghasilkan kinerja yang nyata dan bermanfaat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandi, saat membuka kegiatan Pra SAKIP Provinsi Banten Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bappeda Provinsi Banten, kawasan KP3B, Kota Serang, pada Rabu (15/7).
Menurut Deden, penerapan SAKIP yang benar harus mampu menyentuh seluruh siklus pengelolaan pemerintahan. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga proses evaluasi, semuanya harus berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Implementasi SAKIP harus mampu mendorong perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai ini hanya menjadi tumpukan dokumen yang tidak memiliki dampak nyata di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa seiring dengan capaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemprov Banten yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi keharusan. Hal ini dilakukan agar berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Kegiatan Pra SAKIP ini sendiri diselenggarakan sebagai langkah awal untuk memantapkan persiapan seluruh perangkat daerah dalam menyusun laporan akuntabilitas kinerja yang lebih berkualitas, akuntabel, dan berbasis pada capaian hasil kerja yang optimal.
Tim Risetnews











