Menteri Kehutanan RI Bersama Wakil Bupati Hadiri Peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat

Daerah, Pemerintah31 Dilihat

LEBAK, RISETNEWS.COM

Menteri Kehutanan RI Bersama Wakil Bupati Lebak Hadiri Peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Sabtu (6/6/2026).

Peluncuran roadmap tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan arah kebijakan, kepastian hukum, serta percepatan proses pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.

Kehadiran dokumen ini diharapkan menjadi pedoman dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lebak menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada 10 Masyarakat Hukum Adat yang menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

“Selamat datang kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Bapak Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D di Kabupaten Lebak. Kami juga mengucapkan selamat kepada 10 Masyarakat Hukum Adat yang hari ini menerima Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat. Penetapan ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak- hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan,” ujar Amir Hamzah.


Wakil Bupati Lebak menegaskan bahwa pengakuan status hutan adat bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan adat serta mendorong pemanfaatan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan.

“Semoga setelah ditetapkannya status hutan adat, masyarakat dapat terus menjaga kelestarian kawasan hutan, memperkuat kelembagaan adat, serta mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun generasi mendatang,” tambahnya.(,mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *